Dark/Light Mode

Hari Ini, Lion Air Mulai Angkut Penumpang Lagi

Senin, 1 Juni 2020 13:26 WIB
Pesawat Lion Air. (Foto: ist)
Pesawat Lion Air. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Maskapai Lion Air Group kembali mengangkut penumpang mulai Senin (1/6). Namun, ada syarat-syarat ketat yang harus dipenuhi calon penumpang sebelum melakukan perjalanan menggunakan pesawat. 

Ada tiga jenis penumpang yang diperbolehkan melakukan perjalanan dengan pesawat. Pertama, orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta. Kedua, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau orang yang keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

Ketiga, repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal. 

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro menjelaskan, hal itu sesuai dengan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Surat ini memuat tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan pandemi corona. 

Baca juga : Harus Bobol Apa Lagi

"Operasional Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan penerbangan," katanya dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (1/6). 

Untuk orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta, ada tujuh syarat yang harus dipenuhi. Pertama, menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon II. Kedua, menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD), lembaga non pemerintah, dan lembaga usaha yang ditandatangani oleh Direksi/Kepala Kantor. 

Ketiga, surat keterangan uji tes Reverse Transcription-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil tes negatif yang berlaku tujuh hari atau surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku tiga hari pada saat keberangkatan.

Keempat, surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR test/rapid test. Kelima, bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh lurah/kepala desa setempat. Keenam, identitas diri. 

Baca juga : 8 Juni, AirAsia Mengudara Lagi

Terakhir, melaporkan rencana perjalanan seperti jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan. Bagi pasien atau orang yang keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia, ada lima syarat yang harus disiapkan. 

Pertama, identitas diri. Kedua, surat keterangan kematian sesuai ketentuan yang berlaku. Ketiga,surat keterangan rujukan rumah rakit untuk pasien atau orang sakit keras. Keempat, surat keterangan uji tes  RT-PCR. Kelima, surat keterangan bebas gejala seperti influenza. 

Sementara, pekerja migran Indonesia, WNI dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah, ada lima hal yang harus dipenuhi. Pertama, identitas diri. 

Kedua, surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) atau Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Ketiga, surat keterangan dari Universitas atau Sekolah bagi mahasiswa dan pelajar. 

Baca juga : Marina Bondarko, Manjakan Mata Penggemarnya

Keempat, surat keterangan uji tes RT-PCR. Kelima, memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku tentang repatriasi PMI, WNI dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan dengan alasan khusus oleh Pemerintah. Selain itu, calon penumpang wajib memperhatikan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.

Sesampainya di bandara, ada tujuh proses yang harus dilalui calon penumpang Lion Air Group. Pertama, tiba 4 jam sebelum keberangkatan. Kedua, menunjukkan dokumen atau berkas kelengkapan.

Ketiga, menunjukkan surat tugas sesuai instansi, surat keterangan sebagaimana dipersyaratkan. Keempat, mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (electronic Health Alert Card/ e-HAC) sebelum berangkat.

Kelima, mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan keluar dari bandar udara. Keenam, mencuci tangan atau menggunakan cairan pembersih kuman pada tangan (hand sanitizer) dan mengikuti aturan jarak aman (physical distancing). Dan, menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.