Dark/Light Mode

Asosiasi Minta Kemenperin Segera Garap SNI Vape

Senin, 8 Juni 2020 22:18 WIB
Ilustrasi vape. (Foto: ist)
Ilustrasi vape. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) meminta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menggarap standardisasi produk rokok elektrik. Pasalnya, perkembangan rokok elektrik sangat pesat dan menyumbang cukai.

Sekretaris Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Edy Suprijadi mengatakan, label SNI dibutuhkan sebagai perlindungan terhadap konsumen. Di samping juga untuk kepastian berusaha produsen atau industri. 

Menurut Edy, APVI sudah mengirimkan surat kepada Kemenperin yang berisi permintaan agar dilibatkan dalam pembahasan SNI rokok elektrik. "Kami tunggu tanggapan dari mereka; apakah mungkin karena Covid-19, pertemuannya bertahap, saya kurang jelas," tutur Edy di Jakarta, Senin (8/6).

Baca juga : Hadapi New Normal, Kemenperin Siapkan Stimulus Industri Manufaktur

Kemenperin dinilai lebih memprioritaskan pembahasan SNI bagi produk tembakau yang dipanaskan (HTP). "Yang jelas, kami berharap penyusunan SNI ini baiknya Kemenperin mengajak kami, para asosiasi vape, yang memang pemangku kepentingan terbesar di industri hasil pengolahan tembakau lainnya (HTPL)," tambahnya.

Dihubungi secara terpisah, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Supriadi mengakui, pihaknya mendahulukan pembahasan SNI bagi produk HTP. Pembahasan SNI vape baru direncanakan terjadi pada 2021.

"Program Nasional Penyusunan Standar Tahun 2020 untuk lingkup Komisi Teknis Tembakau fokus menyusun revisi SNI rokok putih dan produk tembakau yang dipanaskan," beber Supriadi.

Baca juga : Batal Berangkat, Jamaah Bisa Minta Kembali Setoran Biaya Haji

Menurut dia, keterbatasan waktu sebagai alasan untuk mendahulukan SNI bagi produk HTP.

"Dengan pertimbangan masalah waktu, kondisi nasional dan global pandemi Covid-19, ketersediaan sumber daya, karakteristik industri, karakteristik produk, dan kondisi industri di dalam negeri, pada 2020 ini baru akan disusun RSNI produk HTP, sementara rokok elektrik direncanakan pada 2021," ungkapnya.

Sebagai informasi, produk rokok elektrik memiliki banyak jenis, tetapi yang baru dipasarkan secara massal di Indonesia adalah vape. Sementara produk HTP masih diedarkan dalam jumlah terbatas. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.