Dark/Light Mode

Gelar RUPST, Bank Bukopin Angkat Dirut Baru

Kamis, 18 Juni 2020 15:31 WIB
Jajaran Direktur Utama Bank Bukopin yang baru Rivan A  Purwantono (tengah) bersama jajaran direksi baru usai menggelar RUPST di Jakarta, Kamis (18/6). (Foto: ist)
Jajaran Direktur Utama Bank Bukopin yang baru Rivan A Purwantono (tengah) bersama jajaran direksi baru usai menggelar RUPST di Jakarta, Kamis (18/6). (Foto: ist)

 Sebelumnya 
Berdasarkan hasil keputusan RUPST Tahun Buku 2019 PT Bank Bukopin, Tbk, Komposisi manajemen Bank Bukopin periode 2019-2024 menjadi sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Komisaris Utama Independen : Mustafa Abubakar 

Komisaris : M. Subhan Aksa 

Komisaris : Deddy SA Kodir 

Komisaris : Susiwijono 

Baca juga : Pasar Tanah Abang Dibuka, Rupiah Bergairah

Komisaris Independen : Sapto Amal Damandari 

Komisaris Independen : M Hadi Santoso

Komisaris Independen : Karya Budiana

Komisaris : Chang Su Choi

Direksi 

Direktur Utama : Rivan A. Purwantono

Baca juga : Hasil RUPS, Ahmad Hadian Lukita Jadi Dirut PT LIB

Direktur : Adhi Brahmantya 

Direktur : Lalu Azhari 

Direktur : Hari Wurianto 

Direktur : Geger Nuryaman Maulana

Direktur : Jong Hwan Han

Direktur : Heri Purwanto 

Baca juga : Terlibat Suap, Bupati Lampung Utara Dituntut 10 Tahun Penjara

Direktur : Imam Subowo

Di jajaran komisaris, untuk Chong Su Choi terhitung efektif sejak ditetapkan oleh Perseroan setelah memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam POJK No. 27/POJK.03/2016, No. 37/POJK.03/2017 dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. Sementara Ahmad Fuad dan M Hadi Santoso terhitung efektif sejak ditetapkan oleh Perseroan setelah diperolehnya persetujuan kemampuan dan kepatutan (fit and proper) dari Otoritas Jasa Keuangan. 

Sedangan dijajaran direksi, untuk Jong Hwan Han terhitung efektif sejak ditetapkan oleh Perseroan setelah memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam POJK No. 27/POJK.03/2016, No. 37/POJK.03/2017 dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. Sedangkan Rivan A Purwantono, Geger Nuryaman M, Imam Subowo, dan terhitung efektif sejak ditetapkan oleh Perseroan setelah diperolehnya persetujuan kemampuan dan kepatutan (fit and proper) dari OJK. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.