Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Lion Air Bantah Mainin Harga Tiket

Rabu, 24 Juni 2020 19:50 WIB
Lion Air Bantah Mainin Harga Tiket

RM.id  Rakyat Merdeka - Lion Air Group membantah vonis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Corporate Communication Strategic Lion Air Group Danang Mandala mengatakan, Lion tak terima dengan keputusan tersebut.

"Kami tidak menerima atas keputusan itu, kami akan mengajukan keberatan," tegasnya dalam keterangan resminya, Rabu (24/6).

Danang menjelaskan, harga tiket yang dijual sudah sesuai dengan ketentuan yang ada. Tidak melebihi ketentuan tarif batas atas (TBA) dan tidak melebihi tarif batas bawah (TBB).

Baca juga : Wamenhan Minta Ketahanan Pangan Diperkuat

Harga tiketnya masih dan sesuai dengan aturan regulator yang berlaku yakni Keputusan Menteri Perhubungan No. 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

“Dalam penentuan harga jual tiket pesawat udara kelas ekonomi dalam negeri, Lion Air Group tidak pernah bekerja sama dan menentukan dengan pihak lain. Formulasi penghitungan yang digunakan adalah wajar dan sesuai keterjangkauan kemampuan calon penumpang membayar berdasarkan kategori layanan maskapai,” jelasnya.

Danang mengklaim Lion Air Group telah menghitung dan memberlakukan harga jual tiket secara bijak, penerapan berdasarkan kategori layanan yang diberikan seperti tertera dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Baca juga : Pandemi Melandai, Langsung Take Off

Danang menjelaskan, untuk harga jual tiket pesawat udara saat ini merupakan implementasi penggabungan beberapa komponen menjadi kesatuan harga jual tiket pesawat.

Komponen harga jual tiket pesawat udara sekali jalan (one way) untuk penerbangan langsung (non-stop) terdiri atas tarif angkutan udara (fluktuasi dalam koridor tarif batas atas dan tarif batas bawah).

Kemudian pajak (government tax) 10 persen dari tarif angkutan udara, iuran wajib asuransi Iuran Wajib Jasa Raharja (IWJR), serta passenger service charge (PSC) atau airport tax.

Baca juga : Luiz Diusir Wasit, Man City Libas Arsenal

Menurutnya besarannya berbeda-beda mengikuti bandar udara di masing-masing wilayah. Selain itu sejak 1 Maret 2018 pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau PSC terbaru sudah termasuk ke dalam komponen harga tiket.

Dengan demikian, jika ada perubahan pada tarif PSC akan mempengaruhi nominal pada harga tiket. Hingga biaya tuslah atau tambahan jika ada surcharge. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.