Dark/Light Mode

Divonis Bersalah Pake Doping, Iannone Melawan

Rabu, 10 Juni 2020 06:16 WIB
Andrea Iannone. (Foto : Istimewa)
Andrea Iannone. (Foto : Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Divonis bersalah, Pebalap MotoGP Andrea Iannone melawan. Dia mengajukan gugatan kepada Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) terkait penggunaan doping.

Sebelumnya, federasi otomotif menjatuhkan hukuman 18 bulan larangan 18 bulan membalap kepada Iannone. Namun ada konsekuensi jika gagal di CAS.

Baca juga : Haji 2020 Batal, 58 Jemaah Tarik Setoran Pelunasan

Iannone terancam hukumannya lebih lama jika gugatan lain yang sudah diajukan oleh Badan Anti-Doping Dunia (WADA) berupa skors empat tahun dikabulkan lebih dulu oleh CAS.

"Prosedural sudah ditentukan terkait pengajuan gugatan tersebut," demikian pernyataan CAS yang dilansir Reuters, Selasa (9/6). "Belum ada jadwal sidang untuk mendengarkan keterangan pihak terkait," tulis pernyataan yang sama.

Baca juga : Dunia Apresiasi Peran WNI Dalam Pengelolaan Sampah

Iannone dijatuhi larangan membalap 18 bulan oleh FIM pada 1 April 2020 setelah hasil tes urine yang dilakukannya dalam rangkaian GP Malaysia pada 3 November 2019 didapati zat terlarang yakni steroid Drostanolone. 

Hukuman itu berlaku hingga 16 Juni 2021 bagi Iannone yang kontraknya di Aprilia kadaluarsa pada akhir musim balap 2020. [IPL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.