Dark/Light Mode

Pemerintah Perlu Libatkan Swasta Dalam Penyusunan Regulasi Ekonomi Digital

Rabu, 1 Juli 2020 10:10 WIB
Ilustrasi Ekonomi Digital
Ilustrasi Ekonomi Digital

RM.id  Rakyat Merdeka - Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Ira Aprilianti mengatakan, pemerintah perlu melibatkan pihak swasta dalam penyusunan regulasi terkait ekonomi digital.

Ia menjelaskan, pemerintah dapat meningkatkan kualitas regulasi melalui proses co-regulation untuk secara tidak langsung mengukur kesiapan pihak swasta dalam mengadopsi sebuah kebijakan baru.

Pemerintah juga bahkan dapat menilai apakah kebijakan tersebut masih konsisten dengan perubahan cepat pada ekonomi digital.

“Sifat dari ekonomi digital adalah sangat dinamis karena sifatnya sangat kompetitif. Pihak swasta harus mengadopsi perubahan dengan cepat untuk memenangkan pasar, misalnya terkait preferensi konsumen atas keamanan data dan transaksi. Untuk itu, adopsi kebijakan pemerintah harus mendukung perubahan, inovasi, dan cukup fleksibel bagi pihak swasta sebagai pihak yang mengimplementasi kebijakan tersebut,” terang Ira.

Saat ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah menyiapkan peraturan teknis lanjutan dari Peraturan Pemerintah pada tahun 2019 seperti PP Nomor 71/2019 dan PP Nomor 80/2019.

Baca juga : IPW Minta Polda Metro Tuntaskan Kasus Pemalsuan Label SNI

Pada 13 Mei 2020, Kementerian Perdagangan baru saja melegislasi Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Swasta adalah pihak yang berhadapan langsung dengan konsumen dan pemerintah karena mereka menyediakan barang dan jasa sekaligus harus dapat memastikan keamanan transaksi dan mematuhi regulasi untuk mendukungnya kondusifnya business environment. Pengalaman mereka melayani kepada konsumen dan memenuhi regulasi tentu dapat dijadikan masukan dalam penyusunan regulasi atau mengevaluasi yang sudah ada,” ungkapnya.

Pesatnya inovasi teknologi membuat digitalisasi dengan mudah diadaptasi ke dalam kehidupan sehari-hari manusia, salah satunya pada bidang ekonomi. Walaupun istilah ekonomi digital sudah umum digunakan, tidak ada definisi resmi dari pemerintah atau bahkan definisi yang disepakati pada level global untuk istilah ini.

Menurut Asian Development Bank, ekonomi digital dapat diartikan sebagai “berbagai aktivitas ekonomi yang menggunakan digitasi informasi dan pengetahuan sebagai kunci faktor produksi”.

Menurut laporan yang diterbitkan oleh Google dan Temasek pada 2019, pengguna aktif transaksi digital di Asia Tenggara mencapai 150 juta atau tiga kali lipat jumlah pada Tahun 2015.

Baca juga : MNC Kapital Perkuat Layanan Keuangan Digital

Di dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa ekonomi internet Asia Tenggara akan mencapai US$300 miliar di 2025, di mana Indonesia merupakan negara dengan tingkat pertumbuhan tertinggi di wilayah tersebut dengan peningkatan 40 persen per tahun, bersama-sama dengan Vietnam.

Ira melanjutkan, penerapan protokol new normal, membatasi kontak langsung, anjuran pembayaran non-tunai dan mengurangi kapasitas pusat perbelanjaan, akan berdampak pada meningkatnya aktivitas transaksi elektronik seperti e-commerce, e-payment, dan e-signature.

Data BPS menunjukkan bahwa terjadi peningkatan aktivitas belanja online sebesar 42 persen sejak mewabahnya Covid-19.

Ira menambahkan, kerangka kebijakan ekonomi digital yang ada saat ini tidak dapat berpacu dengan pesatnya pertumbuhan dan adaptasi inovasi yang memungkinkan variasi baru model bisnis.

Usaha pemerintah untuk meregulasi sektor ini terlihat melalui penerbitan beberapa dasar hukum, seperti UU Nomor 16/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 20/2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, mendirikan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui Peraturan Presiden Nomor 53/2017, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 77/2016 dan lainnya.

Baca juga : Atur Layanan OTT, Pemerintah Dorong Kemajuan Ekonomi Digital

“Meskipun beberapa upaya telah dilakukan, masih ada ruang untuk perbaikan yang belum tersentuh kerangka regulasi saat ini sehingga sebagian besar bergantung pada inisiasi mandiri sektor swasta atau self-regulatory” ujar Ira.

Usaha Pemerintah untuk bergeser dari self-regulatory sudah ditunjukkan dengan merumuskan beberapa RUU yaitu Perlindungan Data Pribadi serta Keamanan dan Ketahanan Siber, namun pelibatan sektor swasta belum maksimal walau sudah dilakukan.

Perumusan regulasi dengan pelibatan pemerintah dan nonpemerintah, atau biasa disebut co-regulation, penting untuk meningkatkan kualitas teknis regulasi dan memastikan komitmen serta kepercayaan dari semua aktor yang terlibat.

"Selanjutnya, kepercayaan publik dan swasta juga akan mendukung kebijakan pajak digital yang akan diimplementasikan Agustus mendatang," kata Ira. [FAZ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.