Dark/Light Mode

Atur Layanan OTT, Pemerintah Dorong Kemajuan Ekonomi Digital

Selasa, 30 Juni 2020 10:47 WIB
Plt Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo Anthonius Malau. (Foto: Dok. Kominfo)
Plt Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo Anthonius Malau. (Foto: Dok. Kominfo)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dalam waktu dekat, Pemerintah akan menerbitkan aturan untuk mengatur ekosistem digital. Aturan itu diharapkan akan menciptakan kesetaraan atau equal playing field agar layanan Over The Top (OTT) dapat berjalan dan berusaha dengan penyedia layanan eksisting. Tanpa saling mematikan satu dengan lainnya.    

“Dengan adanya pengaturan mengenai OTT tersebut, diharapkan dapat mendorong kemajuan digital ekonomi Indonesia. Sehingga bangsa Indonesia bisa mendapatkan dengan memanfaat kehadiran OTT baik itu OTT lokal maupun multinasional. Salah satu tugas dan tanggung jawab Pemerintah adalah melindungi industri dalam negeri dan masyarakat. Sehingga nantinya OTT dapat diterima dan bermanfaat bagi masyarakat Indonesia,” terang Plt Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo Anthonius Malau.

Anthonius menerangkan, salah satu perangkat regulasi yang menjadi rujukan pengaturan OTT di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019. Dalam regulasi tersebut, OTT dimasukkan dalam katagori Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Regulasi tersebut memuat kewajiban-kewajiban yang perlu dipenuhi OTT sebagai PSTE. Salah satu ketentuan wajib yang terdapat dalam regulasi tersebut adalah mewajibkan para penyedia platform digital mendaftar di Kemenkominfo. 

Baca juga : Pemerintah Diminta Perketat Pengawasan Timah

“Kami dari direktorat pengendalian memastikan seluruh penyelenggara sistem elektronik yang berusaha di Indonesia memenuhi seluruh kewajiban sesuai dengan amanah regulasi yang berlaku. Baik itu perpajakan hingga perlindungan konsumen. Tujuannya, agar layanan penyelenggara sistem elektronik atau OTT sesuai dengan regulasi yang berlaku. Termasuk bagi OTT video streaming memenuhi kaidah dan norma yang berlaku di masyarakat Indonesia,” tutur Anthonius. 

Ketika ada platform digital yang menayangkan berita bohong, ujaran kebencian, dan konten negatif yang tak sesuai dengan norma di masyarakat, Kemenkominfo akan melakukan take down konten video streaming tersebut. 

Mengenai adanya beberapa konten Netflix yang tidak memberlakukan sensor sesuai dengan ketentuan, Anthonius menjelaskan bahwa platform tersebut sudah menerapkan batasan usia pada kontennya. Jika masih ada konten di Netflix yang mengandung konten negatif, Anthonius meminta agar masyarakat dapat melaporkan kepada Kemenkominfo. Kemenkominfo punya kanal pengaduan konten-konten yang melanggar aturan yaitu aduankonten.id dan nomor aduan Whatsapp 08119224545. 

Baca juga : Front Nelayan Bersatu Senang Keran Ekspor Benih Lobster Dibuka Lagi

“Ketika ada konten negatif dan tak sesuai dengan regulasi yang berlaku, masyarakat dapat melaporkan kepada Kemenkominfo. Kami akan segera menindaklanjuti aduan tersebut paling lama 1x24 jam. Jika laporan tersebut terbukti maka Kemenkominfo akan melakukan take down konten tersebut,” terang Anthonius.  

Perwakilan dari Direktorat E-Commerce Kementerian Perdagangan (Kemendag) Enzelin Sariah menyampaikan, untuk menciptakan consumer trust dan consumer confidence serta equal playing field, Kemendag telah mengeluarkan 2 peraturan yaitu Peraturan Pemerintah No 80 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Perdagangan No 50 Tahun 2020. Dua regulasi tersebut merupakan turunan UU ITE, UU Perlindungan Konsumen, dan UU Pajak.

Peraturan Pemerintah No 80 Tahun 2019 mewajibkan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) mendukung program pemerintah dalam penggunaan produk dalam negeri  dan meningkatkan daya saing produk dalam negeri agar dapat bertahan menghadapi maraknya barang luar negeri yang juga beredar di platform digital Indonesia. Sedangkan Peraturan Menteri Perdagangan No 50 Tahun 2020 memberikan panduan bagi masyarakat mengenai mekanisme perizinan usaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan dalam PMSE dalam rangka mendukung perlindungan konsumen.

Baca juga : Langgar Aturan, Peserta CFD Jakarta Timur Disuruh Mungut Sampah

“Kami berharap dengan regulasi tersebut teman-teman pelaku usaha E-Commerce lokal dan masyarakat mendapatkan perlindungan,” jelas Enzelin Sariah. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.