Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Putusan KPPU Soal Grab Beri Kepastian Hukum

Rabu, 8 Juli 2020 11:05 WIB
Gedung KPPU. (Foto: ist)
Gedung KPPU. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda hingga Rp 29,5 miliar kepada Grab dan perusahaan afiliasinya, PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) dinilai sudah tepat. Keputusan ini tidak mengancam investor asing. Justru memberikan kepastian hukum.

Hal tersebut dikatakan, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKPU FH UI) Dhita Wiradiputra, Rabu (8/7).

Baca juga : KPPU Minta Grab Siapkan Keberatan Daripada Bangun Opini

“Saya tidak melihat itu (menakutkan investor asing). Ini justru memberikan kepastian hukum, dalam berusaha. Apalagi Grab itu di sebagian negara ASEAN itu telah dihukum, seperti di Malaysia dan Filipina,” ungkapnya saat dihubungi hari ini.

Menurut dia, ada perubahan model bisnis di Grab yang sebelumnya ride sharing menjadi kepada penyediaan kendaraan. Dengan model bisnis tersebut, pasti akan memicu terjadinya perbedaan layanan perusahaan kepada mitra pengemudi yang mengikuti program pengambilan kendaraan dari perusahaan dibandingkan kepada mitra yang tidak mengikuti program tersebut. 

Baca juga : Vonis KPPU Ke Grab Tak Ganggu Investasi Asing

“Kalau model bisnisnya seperti itu, kenapa Grab tidak menjadi perusahaan transportasi. Model bisnis itu pasti akan ada prioritas, sebab Grab yang mempunyai sistem, dan dia juga yang mempunyai algoritma. Jadi dia yang bisa mengarahkan order ke driver mana. Pada saat order turun, driver pasti berpikir ini karena ada program di PT TPI,” jelas dia.

Dalam fakta persidangan yang diungkap KPPU mengungkapkan adanya integrasi vertikal di tubuh Grab dan TPI. Salah satunya melalui facilitating practices dalam penentuan strategi atau kebijakan perusahaan yang berbeda-beda terhadap mitra yang secara nyata sebagai perusahaan afiliasinya dibandingkan dengan mitra yang bukan afiliasinya.

Baca juga : Terbukti Bersalah, KPPU Denda Grab Rp 29,5 Miliar

Integrasi vertikal ini kemudian dimanfaatkan untuk melakukan penguasaan pasar dari hulu ke hilir yang berdampak pada penurunan prosentase jumlah mitra non-TPI dan order dari mitra non TPI.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.