Dark/Light Mode

Putusan KPPU Soal Grab Beri Kepastian Hukum

Rabu, 8 Juli 2020 11:05 WIB
Gedung KPPU. (Foto: ist)
Gedung KPPU. (Foto: ist)

 Sebelumnya 
Untuk diketahui, bukan hanya Indonesia saja yang menjatuhi sanksi kepada Grab. Malaysia juga melakukannya.

Seperti dikutip dari Reuters, Grab di negara asalnya, Malaysia, harus menelan pil pahit akibat dijatuhi denda sebesar RM86 miliar atau setara 20,5 miliar dolar AS dari Malaysia Competition Commission (MyCC) pada Oktober 2019. Bahkan upaya untuk meninjau ulang putusan itu pada Maret lalu juga berbuah penolakan di tingkat Pengadilan Tinggi Malaysia. 

Baca juga : KPPU Minta Grab Siapkan Keberatan Daripada Bangun Opini

MyCC menetapkan denda atas Grab karena tindakan pelanggaran atas ketentuan persaingan usaha tidak sehat dengan menerapkan larangan bagi mitranya untuk mempromosikan dan membantu mengiklankan layanan perusahaan pesaingnya usai berhasil melakukan merger dengan Uber.

Sementara CNBC melaporkan Grab juga menghadapi tuntutan yang dilayangkan oleh komisi pengawas anti monopoli di Singapura dan Filipina menyusul merger dengan Uber. Baik Competition and Consumer Commission of Singapore maupun Philippine Competition Commission masing-masing mengenakan denda sebesar 9,5 juta dolar Singapura dan 23,45 juta peso pada Grab.

Baca juga : Vonis KPPU Ke Grab Tak Ganggu Investasi Asing

Sebelumnya, Kuasa Hukum Grab dan TPI, Hotman Paris Hutapea menilai, apa yang dilakukan KPPU justru memperburuk citra dunia usaha Indonesia. Padahal RI tengah gencar menarik investasi asing.

"Di saat Presiden Jokowi sedang bekerja keras untuk membujuk investor asing agar berinvestasi di Indonesia, KPPU justru menghukum investor asing yang telah menanamkan modal besar di Indonesia dan telah membuka lapangan pekerjaan yang sangat luas," kata Hotman. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.