Dark/Light Mode

Grab Diminta Hormati Putusan KPPU

Senin, 13 Juli 2020 19:48 WIB
Gedung KPPU. (Foto: ist)
Gedung KPPU. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Solusi Transportasi Indonesia atau Grab Indonesia serta afiliasinya, PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) diminta menghormati putusan KPPU. Grab diminta tidak terlalu banyak drama selama proses persidangan perkara.

Pengamat Hukum Persaingan Usaha yang juga menjabat Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKPU FH UI), Dhita Wiradiputra mengatakan, kasus hukum yang menyeret aplikator asal Malaysia itu seharusnya tidak terlalu rumit, jika selama sidang para pembela perusahaan itu fokus pada substansi yang menjadi perkaranya.

Menurut dia, jika dibandingkan dengan KPPU di masa lalu, saat ini komisioner di KPPU berupaya untuk lebih obyektif. Di mana mereka tidak lagi terlibat dalam proses awal pemeriksaan, penyelidikan hingga pemberkasan. 

Baca juga : Gobel Minta Pemerintah Gercep Pulihkan UMKM

“Seharusnya mereka sebisa mungkin berupaya mematahkan dalil-dalil yang disampaikan investigator berdasarkan bukti atau fakta yang diberikan perusahaan. Bukan sebaliknya yang terjadi adalah banyak drama yang justru mempermasalahkan hal lain di luar itu,” jelas Dhita, Senin (13/7).

Setelah mempelajari hasil putusan sidang KPPU, Dhita sangat menyayangkan, tindakan yang dilakukan para pembela Grab selama proses persidangan yang seolah tidak fokus pada perkara yang dituduhkan.

“Masalah ini tidak muncul begitu saja. Ada ketidakpuasan di antara mitra driver non-TPI terkait order prioritas. Sebenarnya, akan dapat dibenarkan bagi suatu perusahaan untuk memberikan perlakukan lebih atau eksklusivitas ke satu pihak selama terdapat rasionalitas tertentu yang bisa diterima secara ekonomi dan dibuktikan,” lanjut dia.

Baca juga : Rasisme Ancaman Nyata Bagi Keutuhan Bangsa

Berdasarkan hasil putusan sidang, KPPU menilai Grab tidak kooperatif dalam proses persidangan karena tidak hadir memenuhi panggilan sidang pemeriksaan terlapor dan tidak menyampaian data dan atau dokumen yang diminta oleh Majelis Komisi. Selain itu, Grab juga dituduh telah melakukan merendahkan pengadilan (contempt of court) karena  dinilai tidak menghormati kedudukan Majelis Komisi. 

Menurut Dhita, banyak pihak yang sebenarnya menantikan hasil perkara ini karena ribuan orang yang menggantungkan hidupnya kepada perusahaan seperti Grab ini. Dengan transportasi daring yang sudah menjadi satu kebutuhan yang tidak dihindarkan, dia berharap jangan sampai ada praktik persaingan usaha tidak sehat

Dalam salinan putusannya, KPPU memutuskan PT Solusi Transportasi Indonesia atau yang selama penangangan perkara telah berganti nama menjadi PT Grab Teknologi Indonesia yang adalah pihak Terlapor I, dan PT TPI sebagai Terlapor II terbukti bersalah melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dengan denda masing-masing sebesar Rp7,5 miliar dan Rp 4 miliar, serta Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dengan denda masing-masing sebesar Rp 22,5 miliar dan Rp 15 miliar. 

Baca juga : Menpora Ditunjuk Jadi Ketua Panitia Piala Dunia U-20

Sebelumnya, Kuasa Hukum Grab dan TPI, Hotman Paris Hutapea menilai, apa yang dilakukan KPPU justru memperburuk citra dunia usaha Indonesia. Padahal RI tengah gencar menarik investasi asing.

"Di saat Presiden Jokowi sedang bekerja keras untuk membujuk investor asing agar berinvestasi di Indonesia, KPPU justru menghukum investor asing yang telah menanamkan modal besar di Indonesia dan telah membuka lapangan pekerjaan yang sangat luas," kata Hotman. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.