Dark/Light Mode

Bintang Emon dan GSMPP

Minggu, 21 Juni 2020 04:24 WIB
SUPRATMAN
SUPRATMAN

RM.id  Rakyat Merdeka - Bagaimana menghargai komedian? Caranya sederhana, "menertawainya". Tapi, bagaimana melindungi komedian bersuara kritis? Belum ada “rumusnya”.

Komedian atau komika Bintang Emon misalnya, dipersekusi setelah menyuarakan sikapnya terhadap tuntutan setahun yang diberikan jaksa kepada penyerang penyidik KPK Novel Baswedan. Dia berekspresi dengan cara komedi.

Bintang Emon bukan satu-satunya partisipan publik yang diganggu karena opininya mengenai suatu kasus. Ada yang bahkan dikriminalisasi. Secara umum, ini dikenal sebagai “Gugatan Strategis Melawan Partisipasi Publik”, kita singkat saja: GSMPP.

Di beberapa negara, juga kerap terjadi hal seperti ini. Gugatan ini legal. Bahkan ada yang lebih keras menyebutnya sebagai teror legal. Resmi. Tak melanggar hukum. Pihak penggugat maupun yang digugat bisa berasal dari kelompok mana pun.

Baca juga : Tom and Jerry Rukun, Agus: Alhamdulillah

Selain digugat lewat jalur hukum, ada juga yang diganggu lewat media sosial. Mereka yang dianggap pengganggu “ditelanjangi” dan dikerjai di medsos. Sekali lagi, ini bisa dilakukan kelompok atau individu mana pun. Di mana pun. Tidak terkait afiliasi politik atau kepentingan tertentu.

Tujuan utama gugatan tersebut bukan untuk memenangi perkara, tapi lebih untuk menakut-nakuti, meneror, atau menyibukkan si target sampai dia kelelahan dan berhenti bersuara. Tujuan lainnya: memberi pelajaran kepada siapa pun supaya tidak melakukan hal serupa.

Gugatan seperti ini tak selamanya bernuansa ”GSMPP”. Karena tak sedikit juga yang “memang ada benarnya”. Karena, kekeliruan juga bisa dilakukan oleh “si target”.

Kenapa ini terjadi? Karena publik belum memahami benar batasan atau risiko hukum atas tindakannya. Jangan karena  jari dengan mudah digerakkan, lantas sebebas-bebasnya mengekspresikan sesuatu di medsos. Ada batasnya. Walau, batasan ini pun bisa bias.

Baca juga : `Juara` Asean dan New Banal

Bagaimana menghambat kriminalisasi yang dilakukan dengan cara “Gugatan Strategis Melawan Partisipasi Publik” (GSMPP)?

Pertama, publik perlu memiliki pemahaman terhadap tindakannya. Istilah popularnya: saring sebelum sharing.

Kedua, publik bersatu memberikan pembelaan. Komika Bintang Emon misalnya, bisa lolos karena adanya pembelaan dan dukungan yang masif yang diberikan publik.

Ketiga, negara memberikan perlindungan. Misalnya, lewat Undang-Undang seperti yang diberikan kepada para pejabat keuangan yang mengurus dana Corona ratusan triliun itu. Para pejabat tersebut tak bisa dipidana atau digugat secara hukum kalau kebijakannya dilandasi iktikad baik.

Baca juga : Menggigit Koruptor

Mestinya, publik yang berekpresi dengan niat atau iktikad baik, termasuk lewat komedi, juga mendapatkan imunitas dan fasilitas serupa. (*)
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.