Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) angkat bicara soal Lion Air Group, yang mengajukan keberatan atas putusan perkara di KPPU.
Baca juga : Soal Kelanjutan Liga, PT LIB Respon Positif Surat Keputusan PSSI
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri KPPU, Deswin Nur mengatakan, hal tersebut sepenuhnya merupakan hak Lion Air Group yang menaungi maskapai Lion Air, Batik Air, dan Wings Air.
Baca juga : Mega-Jokowi Kok Belum Bicara Ya...
Dijelaskan, pengusutan kasus ini merupakan inisiatif KPPU, melihat fenomena kenaikan tarif tiket pesawat. Apalagi, KPPU melihat adanya perbedaan tarif tiket pesawat tujuh maskapai tersebut, pada tahun 2018-2019.
Baca juga : Mau Bayaran Gede, Mike Tyson : Lawan Saya
"Kalau keberatan, silakan. Pasal penetapan harga itu terbukti. Tapi, kartel tidak. Sanksi denda tidak ada. Namun, ada perintah tertentu, termasuk melaporkan kebijakan tarif tiket," kata Deswin di Jakarta, Senin (13/7). [KPJ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya