Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Gandeng OJK dan Polri, Kemenkop Tindak Koperasi Abal-abal
Rabu, 22 Juli 2020 19:59 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Maraknya modus penipuan berkedok koperasi makin mengkhawatirkan. Dalam melakukan pengawasan Kementerian Koperasi menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bareskrim Polri dalam hal penindakan.
Deputi Bidang Pengawasan KemenkopUKM Ahmad Zabadi pengawasan sangat penting ditingkatkan, agar bisa membangun kepercayaan masyarakat dan kepercayaan diri koperasi dalam menjalankan usahanya.
Baca juga : Penerbangan Citilink Pindah Ke Terminal 3 Bandara Soetta
Beberapa upaya yang dilakukan ke depan adalah, pertama, dukungan regulasi, berupa, pertama, RUU Perkoperasian dan RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) dimana Kemkop UKM memberikan tiga usulan penambahan rumusan RUU Cipta Kerja yaitu pengaturan sistem pengawasan koperasi, penetapan lembaga penjamin simpanan anggota koperasi, dan penetapan adanya sanksi pidana dan denda.
Kedua, pelaksanaan pengawasan dengan standar yang sama, terintegrasi, dan digitalisasi, melalui regrouping eksisting regulasi terkait kelembagaan dan usaha koperasi berbasis potensi risiko (Buku I, II, III, IV), Good Corporate Governance, dan kinerja.
Baca juga : Corona Masih Menegangkan
"Ketiga, percepatan pengisian jabatan fungsional pengawas koperasi provinsi/ kabupaten/kota. Keempat, penguatan kerja sama dengan otoritas pengawas lain seperti Ombudsman, BI, PPATK, OJK, KPPU, dan POLRI," di Jakarta, Rabu (22/7).
Menurut Ahmad, dalam rangka menanggulangi praktik investasi ilegal, pemerintah membentuk Satgas Waspada Investasi (SWI) yang beranggotakan tiga belas Kementerian dan Lembaga.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya