Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Gandeng OJK dan Polri, Kemenkop Tindak Koperasi Abal-abal

Rabu, 22 Juli 2020 19:59 WIB
Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop dan UKM Ahmad Zabadi. (Foto: Kemenkop UKM)
Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop dan UKM Ahmad Zabadi. (Foto: Kemenkop UKM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Maraknya modus penipuan berkedok koperasi makin mengkhawatirkan. Dalam melakukan pengawasan Kementerian Koperasi menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bareskrim Polri dalam hal penindakan.

Deputi Bidang Pengawasan KemenkopUKM Ahmad Zabadi pengawasan sangat penting ditingkatkan, agar bisa membangun kepercayaan masyarakat dan kepercayaan diri koperasi dalam menjalankan usahanya.

Baca juga : Penerbangan Citilink Pindah Ke Terminal 3 Bandara Soetta

Beberapa upaya yang dilakukan ke depan adalah, pertama, dukungan regulasi, berupa, pertama, RUU Perkoperasian dan RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) dimana Kemkop UKM memberikan tiga usulan penambahan rumusan RUU Cipta Kerja yaitu pengaturan sistem pengawasan koperasi, penetapan lembaga penjamin simpanan anggota koperasi, dan penetapan adanya sanksi pidana dan denda.

Kedua, pelaksanaan pengawasan dengan standar yang sama, terintegrasi, dan digitalisasi, melalui regrouping eksisting regulasi terkait kelembagaan dan usaha koperasi berbasis potensi risiko (Buku I, II, III, IV), Good Corporate Governance, dan kinerja.

Baca juga : Corona Masih Menegangkan

"Ketiga, percepatan pengisian jabatan fungsional pengawas koperasi provinsi/ kabupaten/kota. Keempat, penguatan kerja sama dengan otoritas pengawas lain seperti Ombudsman, BI, PPATK, OJK, KPPU, dan POLRI," di Jakarta, Rabu (22/7).

Menurut Ahmad, dalam rangka menanggulangi praktik investasi ilegal, pemerintah membentuk Satgas Waspada Investasi (SWI) yang beranggotakan tiga belas Kementerian dan Lembaga.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.