Dark/Light Mode

Gandeng OJK dan Polri, Kemenkop Tindak Koperasi Abal-abal

Rabu, 22 Juli 2020 19:59 WIB
Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop dan UKM Ahmad Zabadi. (Foto: Kemenkop UKM)
Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop dan UKM Ahmad Zabadi. (Foto: Kemenkop UKM)

 Sebelumnya 
Literasi masyarakat merupakan kunci pemberantasan praktik investasi ilegal. "Kewaspadaan masyarakat didorong melalui kampanye Check 2 L yaitu Legal dan Logis, dimana masyarakat didorong untuk memahami risiko sebelum menggunakan layanan suatu lembaga keuangan," imbuhnya.

Ketua SWI OJK Tongam L Tobing menyebut, entitias ilegal sejak 2017-2020 terdapat 158 fintech yang telah terdaftar di OJK dan semuanya tidak ada yang berbadan hukum koperasi, sehingga apabila terdapat koperasi yang melakukan fintech, maka hal tersebut adalah ilegal.

Selanjutnya, beberapa tahun belakangan jumlah lembaga keuangan ilegal berbasis digital mengalami tren perkembangan, dengan perkiraan total kerugian masyarakat dari 2009-2019 mencapai angka Rp 92 Triliun.

Baca juga : Penerbangan Citilink Pindah Ke Terminal 3 Bandara Soetta

"Kerugian masyarakat tersebut tidak di-cover oleh aset yang disita dalam rangka pengembalian dana masyarakat," katanya.

Maraknya investasi ilegal disebabkan banyaknya permintaan masyarakat akan jasa keuangan yang diikuti dengan rendahnya pengetahuan masyarakat akan investasi ilegal, penawaran bunga tinggi, dan penggunaan tokoh agama, tokoh masyarakat serta selebriti sebagai media propaganda agar masyarakat bergabung dalam investasi tersebut.

 "Modus penipuan berkedok koperasi memiliki ciri sebagai berikut, pertama, penawaran melalui berbagai media seperti SMS (link atau nomor telepon), situs, media sosial, Google Play Store, atau Apps Store.

Baca juga : Corona Masih Menegangkan

Menggunakan nama KSP atau koperasi, tapi tidak memiliki pengesahan Badan Hukum dan/atau izin usaha dari kementerian yang berwenang," katanya.

Tongam juga menekankan perlu adanya database tentang tingkat literasi dan inklusi masyarakat terhadap koperasi. Keberadaan database dimaksudkan sebagai bahan penyusunan strategi kebijakan.

Kasubdit V (IKNB) Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri Widodo Rahino menambahkan, terkait perkembangan kejahatan bermodus koperasi antara lain, pertama, tidak adanya sanksi hukum pada regulasi koperasi digunakan oleh oknum untuk mencatut nama koperasi dan melakukan tindak pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat, seperti penghimpunan dana, penipuan/penggelapan, dan lain-lain.

Baca juga : Gandeng IPB, Mandiri Kembangkan Ekonomi Syariah

Kepolisian menggunakan regulasi lain untuk menjerat oknum yang melakukan modus kejahatan koperasi sebagai yaitu, menghimpun dana dari masyarakat yang bukan anggota koperasi, dengan membuat produk koperasi yang menyerupai produk perbankan, dengan janji memberikan keuntungan yang besar (UU Perbankan)

Ia mengatakan, meski pelaku modus kejahatan koperasi kebanyakan adalah pengurus koperasi/orang/individu, kepolisian juga menarget badan usaha/korporasi, sebagai salah satu upaya mengembalikan kerugian masyarakat. Hal ini nampak pada penanganan kasus Koperasi Hanson Mitra Mandiri dan KSP Indosurya Cipta. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.