Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
Soal Sistem Jaringan Utilitas, Peraturan Daerah Harus Sinkron dengan Pusat
Selasa, 28 Juli 2020 22:32 WIB
Sebelumnya
Idealnya, lanjut dia, infrastruktur pasif sudah disediakan pemerintah daerah. Tujuannya, agar mengurangi kesemerawutan jaringan. Namun, di Indonesia, pemerintah daerah tak pernah membuat infrastruktur pasif. Operator telekomunikasi yang selama ini membangun infrastruktur pasif tersebut. Seharusnya pemerintah pusat atau daerah mendukung langkah tersebut. Bukan malah mempersulit dengan menggenakan sewa yang terlalu tinggi.
Menurut Arif, jika Indonesia menginginkan terwujudnya e-government, smart city, maupun e-learning, sudah seharusnya pemerintah pusat dan daerah memberikan karpet merah kepada operator. Dengan tidak memberikan beban tambahan. ditambah dengan kemudahan dalam membuat perizinan di daerah, membuat operator telekomunikasi mendapatkan kepastian berinvestasi. Dengan kepastian tersebut, operator juga dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Baca juga : Sabam Sirait: Jangan Gunakan Isu SARA dalam Pilkada!
Arif melanjutkan, akibat pandemi, beban operasional penyelenggara jaringan dan operator telekomunikasi mengalami peningkatan signifikan. Meski trafik data mengalami kenaikan, saat ini banyak anggota APJATEL dan penyelenggara telekomonikasi mengalami tekanan. Beban operasional operator telekomunikasi seperti membayar bandwidth mengalami kenaikan signifikan. Sementara harga layanan internet tak berubah.
Baca juga : KPK Perpanjang Masa Cegah Harun Masiku
Beberapa waktu yang lalu, APJATEL, APJII, dan ATSI telah mengirimkan surat ke Menkominfo dan Menteri Keuangan agar dapat diberikan insentif semasa pandemi. APJATEL juga berharap, pemerintah daerah yang mengatur penggunaan utilitas publik untuk tidak memperberat operator telekomunikasi yang tengah menghadapi masa sulit.
Baca juga : Muhaimin: Pertanian Arah Ekonomi Baru Indonesia
“Jika beban operasional kami mengalami kenaikan akibat regulasi, ujung-ujungnya masyarakat yang akan terkena dampaknya. Kami mengharapkan pemerintah pusat dapat segera turun membenahi regulasi yang ada di daerah,” pungkas Arif. [MRA]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya