Dark/Light Mode

Telkom Gandeng DJP Integrasi Data Perpajakan

Senin, 10 Agustus 2020 20:59 WIB
Dirjen Pajak bersama Telkom teken nota kesepahaman tentang integrasi data perpajakan di Kantor Pusat DJP Jakarta, Senin (10/8).
Dirjen Pajak bersama Telkom teken nota kesepahaman tentang integrasi data perpajakan di Kantor Pusat DJP Jakarta, Senin (10/8).

RM.id  Rakyat Merdeka - Dirjen Pajak bersama Telkom teken nota kesepahaman tentang integrasi data perpajakan di Kantor Pusat DJP Jakarta, Senin (10/8). 

Penandatangan dilakukan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo dan Direktur Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, Ririek Adriansyah. 

Nota kesepahaman pajak ini merupakan kelanjutan dari program integrasi data perpajakan yang telah diimplementasikan melalui e-Faktur host-to-host sejak 1 Desember 2018.

Dirjen Pajak, Suryo Utomo menyambut baik kerja sama yang terus terjalin antara Telkom dan DJP dalam mengembangkan integrasi data perpajakan ke arah yang lebih baik lagi. 

Baca juga : Peneliti CIPS : Investasi Di Sektor Pertanian Perlu Ditingkatkan

“Kami berharap kolaborasi antara DJP dan Telkom dalam pengembangan integrasi data perpajakan ini dapat memberikan manfaat dan kemudahan dalam proses kerja yang lebih efisien dan efektif,  seperti melakukan profiling wajib pajak melalui big data yang lebih komprehensif, data analytics dan business intelligent yang semakin up to date. Semoga sinergi ini dapat terus terjalin ke depannya,” ujar Suryo.

Oleh karena itu, DJP berharap semakin banyak perusahaan BUMN dan swasta yang melaksanakan kerja sama integrasi data perpajakan bersama DJP dan menikmati berbagai manfaat ini.

Bagi DJP integrasi data memberikan akses terhadap data keuangan wajib pajak serta data transaksi yang dilakukan wajib pajak dengan pihak ketiga. 

Dengan adanya data ini, maka DJP dapat melakukan penelitian dan pengujian kepatuhan secara elektronik tanpa harus melalui proses pemeriksaan yang panjang dan mahal. 

Baca juga : Bersama Dirjen Pajak, Pelindo III Mantapkan Kolaborasi Integrasi Data Perpajakan

Dengan demikian kerja sama ini meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengumpulan penerimaan pajak.

DJP juga berkomitmen untuk terus memanfaatkan kemajuan teknologi informasi, termasuk melalui digitalisasi dan otomasi yang menjadi semakin urgen di tengah situasi pandemi Covid-19, untuk meningkatkan kualitas layanan dan pengawasan bagi wajib pajak. 

Sementara itu, Direktur Utama Telkom, Ririek Adriansyah menyampaikan terima kasih atas dukungan dan kepercayaan DJP kepada Telkom dalam menyukseskan kerja sama ini, yang sejalan dengan implementasi. 

Salah satu aspek dalam core values BUMN, di mana integrasi data perpajakan ini sebagai upaya untuk menjaga compliance dan akuntabilitas dari data perpajakan. 

Baca juga : Menag Ajak Kowani Jadi Garda Depan Merawat Kerukunan

“Telkom berupaya melalui optimalisasi pemanfaatan konektivitas dan platform ICT dapat mendukung rencana perluasan dan pengembangan data perpajakan, sehingga ke depan bisnis proses dapat dikelola dengan lean dan digital serta diperoleh benefit berupa penurunan cost of compliance baik dari sisi wajib pajak maupun cost of collection dari sisi Direktorat Jenderal Pajak,” ujar Ririek.

Integrasi data perpajakan, meliputi pertukaran, pengolahan, penelitian, dan pengujian data perpajakan melalui sarana berbasis teknologi informasi yang dapat mengurangi beban-beban administratif yang harus ditanggung wajib pajak untuk mematuhi ketentuan perpajakan.

Selain keterbukaan yang dihasilkan dari integrasi data perpajakan juga mengurangi potensi pemeriksaan dan sengketa perpajakan di kemudian hari. 

Program integrasi data perpajakan ini adalah contoh terobosan yang dimungkinkan oleh kemajuan teknologi informasi. [FIK]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.