Dark/Light Mode

Global Fortune 500 dan Kuasa Pertambangan Pertamina

Rabu, 26 Agustus 2020 08:42 WIB
Pengamat Pertambangan, Dr. Kurtubi (Foto: Istimewa)
Pengamat Pertambangan, Dr. Kurtubi (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Di bawah UU Pertamina No.8/1971,  investasi eksplorasi migas naik drastis, produksi minyak meningkat tajam. Dari 200.000 barrel per hari pada tahun 1960an, menjadi sekitar 1.700.000 barrel per hari pada tahun 1980 - 1990an.

Baca juga : Taniversary Apresiasi Petani dan Pertanian Indonesia

Sektor migas menjadi sumber penerimaan devisa ekspor terbesar, dan sekaligus juga menjadi sumber terbesar dari penerimaan APBN. Hanya perusahaan negara, bukan lembaga pemerintah, yang bisa melakukan usaha bisnis migas. Seperti penambangan migas, pembangunan kilang minyak dan penjualan BBM ke seluruh wilayah Indonesia, pembangunan LNG Plant (Arun dan Badak) dengan nilai miliaran dolar AS tanpa menggunakan dana APBN. Melainkan dengan pembiayaan Konsorsium Bank.

Baca juga : Kementan: Baturraden Percepat Pengembangan Ternak Ruminansia

Ini bisa terjadi karena Bank International dan Perusahaan Migas Dunia mempercayai Pertamina sebagai Pemegang Kuasa Pertambangan, yang berwenang atas pengembangan cadangan gas yang ada di bawah tanah.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.