Dark/Light Mode

PSBB Jakarta, BI Pastikan Jadwal Operasional dan Layanan Tetap Jalan

Senin, 14 September 2020 08:49 WIB
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

 Sebelumnya 
Berikut sejumlah penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik Bank Indonesia di era kenormalan baru, yang berlaku sejak 18 Agustus 2020:

A. Kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP):

1. Penarikan Kas tetap beroperasi pada pukul 06.30-11.00 WIB.

2. Transaksi Nasabah dan Pemerintah, dari normalnya pukul 06.30-16.30 WIB menjadi 06.30-16.00 WIB.

3. Setelmen Transaksi Surat Berharga, dari normalnya pukul 06.30-17.00 WIB menjadi 06.30-16.30 WIB.

4. Transaksi Nasabah Pasar Modal, dari normalnya pukul 06.30-16.30 WIB menjadi 06.30-16.00 WIB.

Baca juga : PSBB Jakarta, Pertamina Pastikan Distribusi BBM dan LPG Aman

5. Transaksi Peserta Pasar Modal, dari normalnya pukul 06.30-17.00 WIB menjadi 06.30-16.30 WIB.

6. Cut off Warning BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP dari normalnya pukul 17.00 WIB menjadi 16.30 WIB.

7. Pre Cut-Off BI-RTGS dan BI-SSSS dari sebelumnya pukul 18.00 WIB menjadi 17.30 WIB.

8. Cut-Off BI-RTGS dari sebelumnya pukul 19.00 WIB menjadi 18.00 WIB.

9. Cut-Off BI-SSSS dari sebelumnya pukul 18.30 WIB menjadi 18.00 WIB.

10. Cut-Off BI-ETP dari sebelumnya pukul 18.00 WIB menjadi 17.30 WIB.

Baca juga : Jakarta Silakan PSBB, Tapi Urusan Nikah Jalan Terus

B. Kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)

Perubahan jam operasional SKNBI:

1. Siklus Layanan Transfer Dana dan Pembayaran Reguler tetap sembilan kali, sampai pukul 16.00 WIB

2. Layanan Kliring Warkat Debet:

a. Zona 1 tetap pada pukul 13.30 WIB.

b. Zona 2 tetap pada pukul 14.30 WIB.

Baca juga : PSBB Jakarta, Gojek Pastikan Seluruh Layanan Aktif

c. Zona 3 tetap pada pukul 15.30 WIB.

d. Zona 4 tetap pada pukul 12.00 WIB.

3. Setelmen Pengembalian Prefund Kredit dari sebelumnya pukul 17.00 WIB menjadi Rp16.30 WIB.

4. Setelmen Layanan Penagihan Reguler dari sebelumnya pukul 16.30 WIB menjadi pukul 15.30 WIB.

5. Setelmen Pengembalian Prefund Debit dari sebelumnya pukul 16.30 menjadi pukul 16.00 WIB.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.