Dark/Light Mode

Pengusaha Minta Kebijakan Lintasan Penyeberangan Dievaluasi, Ini Alasannya

Kamis, 17 September 2020 00:01 WIB
Kapal Penyeberangan. (Foto: ist)
Kapal Penyeberangan. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pelaku usaha penyeberangan minta kebijakan short sea shipping (SSS) dievaluasi karena berpotensi menggerus pendapatan. Apalagi, mereka juga dalam kondisi sulit karena pandemi Covid-19.

Ketua DPP Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap), Khoiri Soetomo mengatakan, SSS berpotensi berhimpitan dengan lintasan lainnya lain jika tidak dilakukan dengan baik.

Untuk diketahui, SSS merupakan pola jalur angkutan penyebrangan komersial yang memanfaatkan aliran sungai dan perairan pesisir pantai. Tujuannya, untuk memindahkan barang dari pelabuhan utama pelabuhan yang dilayani oleh SSS di pelabuhan domestik. Skema SSS ini telah banyak digunakan di negara Asia, Eropa dan Amerika

"Potensi lintasan berhimpit bisa terjadi karena perizinan yang dikeluarkan oleh dua direktorat dalam satu Kementerian Perhubungan yaitu Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat dan Ditjen Perhubungan Laut," katanya dalam diskusi virtual bertajuk Menakar Kebijakan Short Sea Shipping Terhadap Angkutan Penyeberangan, Rabu (16/9).

Baca juga : Pengamat: RUU Cipta Kerja Bisa Jadi Penyelamat Ekonomi Dari Resesi

Menurutnya, pelaksanaan SSS ini terkesan tidak ada sinkronisasi kebijakan dalam satu kementerian terhadap moda dengan segmen pasar yang sama.

Khoiri khawatir jika ini tetap dilanjutkan bisa saling bunuh karena antara lintasan yang dikeluarkan oleh Ditjen Perhubungan Darat dan Ditjen Perhubungan Laut bisa bentrok.

"Pelaku usaha lama yang sudah ada melayani puluhan tahun dibunuh dengan pendatang baru yang regulasinya tidak seimbang. Misalnya, kebebasan tarif jadwal dan regulasi mau operasi atau tidak suka-suka saja," ujarnya.

Khoiri mengungkapkan, sudah ada dua rute SSS yang beroperasi. Pertama, lintasan Tanjung Wangi-Lembar yang bentrok dengan lintasan penyeberangan Lembar-Padangbai dan Ketapang-Gilimanuk.

Baca juga : Menag Minta Panitia Pengajian Ikut Jaga Keamanan Ulama

Kedua, lintasan Surabaya-Lembar. Ada dua perusahaan yang mengoperasikan kapal di lintas yang sama dengan perizinan yang berbeda. Ada yang menggunakan perizinan Ditjen Darat dan lainnya perizinan Ditjen Laut.

Belum lagi ada rencana pengembangan lintasan Ciwandan, Banten-Panjang, Lampung yang berhimpitan dengan lintasan terpadat Merak-Bakauheni. "Sumber daya yang tersisa sangat terbatas sehingga pemerintah perlu mengatur agar tidak habis dan rusak," jelasnya.

Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio melihat, pemerintah sudah berusaha melakukan pengawasan usaha di laut secara digital. Namun, dalam pelaksanaannya terjadi monopoli oleh pengelola pelabuhan. Pada akhirnya merugikan industri penyeberangan.

"Ini digitalnya juga sepertinya diproteksi mirip monopoli. Kalau saya lihat yang di Merak, di penyeberangan-penyeberangan itu agak repot. Digitalisasi oleh operator pelabuhan yang merangkap operator ini angkutannya. Jadi pasti dia akan memproteksi angkutannya," ujarnya.

Baca juga : Bersama GPM, PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk, Sosialisasikan Penggunaan Masker di Pesantren

Agus meminta, regulator pemberi izin kapal berlayar harus satu ditjen di Kementerian Perhubungan. Hal ini agar implementasi kebijakan di lapangan tidak ambigu. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.