Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kasus Pemotongan Insentif ASN, KPK Panggil Bupati Sidoarjo Jumat Lusa
- KAI Tutup Posko Angkutan Lebaran, Penumpang KA Naik 18 Persen
- Polisi Tangkap Pengemudi Fortuner Pemalsu Pelat TNI Yang Ngaku Adik Jenderal
- Didampingi Ibu Wury, Wapres Gelar Halal Bihalal Bareng Pegawai Dan Media
- Jasa Marga Catat 1,3 Juta Kendaraan Sudah Kembali Ke Jabotabek
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Dapat Banyak Manfaat, UMKM Alumni Unpad Gabung BP Jamsostek
Senin, 28 September 2020 14:51 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Jakarta Cilandak, Puspitaningsih mengatakan, jaminan sosial harus dimiliki seluruh masyarakat. Tak hanya karyawan, bagi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) juga membutuhkan di masa pandemi Covid-19 ini.
"Yang berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya karyawan yang bekerja di perusahaan saja. Tapi pelaku usaha seperti UMKM harus kita lindungi," katanya dalam diskusi bersama alumni UMKM Universitas Padjajaran (Unpad), Senin (28/9).
Wetty menegaskan, saat ini waktu yang tepat untuk mendaftar menjadi peserta BP Jamsostek. Apalagi, dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 tentang penyesuaian iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan di masa pandemi Covid-19. Iuran peserta menjadi sangat terjangkau, khususnya pekerja pada sektor informal atau bukan penerima upah.
Baca juga : Kasian Orang Jakarta!
Menurutnya, dengan dasar upah Rp 1 juta, para peserta yang sebelumnya membayar iuran sebesar Rp 89.000 untuk 2 program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), kini peserta hanya membayar Rp 34.000 sudah mendapatkan perlindungan selama 5 bulan.
Wetty menuturkan, karyawan atau pemilik usaha mengalami risiko kecelakaan bekerja dan membutuhkan perawatan di rumah sakit yang bermitra dengan BP Jamsostek, maka seluruh biaya pengobatannya akan ditanggung sesuai dengan indikasi medis.
"Jika karyawan ataupun pemilik usaha yang mengalami risiko kecelakaan kerja dan mengakibatkan meninggal dunia, ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar 48 kali gaji yang dilaporkan kepada kami," jelasnya.
Baca juga : Banyak Obat Kuat, Rupiah Bakal Makin Joss
Selain itu, kata Wetty, peserta BP Jamsostek yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan kematian total sebesar Rp 42 juta serta bantuan beasiswa anak maksimal sebesar Rp 174 juta. Kemudian, jika mengikuti program Jaminan Hari Tua (JH), pengembaliannya akan diterima apabila karyawan atau pelaku usaha sudah tidak menjalankan usahanya lagi atau tidak lagi bekerja.
"Alhamdulillah hampir seluruh peserta UMKM Unpad mendaftar menjadi peserta BP Jamsostek. Ini menyadarkan bahwa pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pelaku UMKM lainnya," ucapnya.
Selain itu, BP Jamsostek juga selalu berkolaborasi dengan UMKM. Salah satunya program sharing for caring yang rutin diadakan BP Jamsostek Jakarta Cilandak.
Baca juga : Bangun Desa Mandiri, Mendagri Dorong Pemda Dukung Pertashop
Wetty sapaan akrab Puspitaningsih menjelaskan, program sharing for caring membeli produk dari UMKM kemudian di distribusikan langsung kepada peserta dan lingkungan terdekat. Jadi, mampu menggerakkan roda perekonomian.
Sementra itu, Ketua Alumni UMKM Unpad Dewi Tenti mengapresiasi manfaat yang akan diterima UMKM jika terdaftar sebagai anggota BP Jamsostek. "UMKM ini butuh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga dalam bekerja menjadi lebih aman dan nyaman," ujarnya. [KPJ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya