Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

RUU Cipta Kerja Rampung

Airlangga Pede Layanan Birokrasi Makin Mudah

Senin, 5 Oktober 2020 06:26 WIB
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah mengapresiasi selesainya pembahasan rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker). Kabinet Indonesia maju yakin kehadiran regulasi itu bisa membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto berharap, kehadiran Undang-Undang (UU) Ciptaker nanti bisa membuat reformasi birokrasi makin cepat, sehingga pelayanan pemerintahan dapat lebih efisien. 

“Yang paling penting sekarang, bagaimana masyarakat merasakan berlakunya Undang-Undang Ciptaker,” kata Airlangga dalam keterangannya di Jakarta, kemarin. 

Baca juga : RUU Cipta Kerja Selesai Dibahas, Airlangga Ucapkan Terima Kasih Pada DPR

Dia menjelaskan, dalam RUU tersebut, terdapat berbagai dukungan untuk pelaku usaha. Antara lain, proses perizinan yang lebih mudah karena adanya perizinan satu pintu atau Online Single Submission (OSS). 

Tak hanya pelaku usaha, lanjut Airlangga, UU Ciptaker memberi solusi dalam meningkatkan perlindungan kepada pekerja. 

Misalnya soal pemberian pesangon, pemerintah menerapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS dengan tanpa mengurangi manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JH), dan Jaminan Pensiun (JP). Dan yang paling penting, tidak ada iuran tambahan baik dari pekerja maupun pemberi kerja. 

Baca juga : Gandeng Karang Taruna, Pegadaian Dorong Wirausahawan Muda

Selain itu, RUU Ciptaker mengatur jam kerja khusus untuk pekerjaan tertentu yang jam kerjanya tidak umum. Dan, akan memperhatikan tren pekerjaan yang mengarah kepada pemanfaatan digital, termasuk industri 4.0 dan ekonomi digital. 

“Soal Persyaratan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tetap mengikuti persyaratan yang ada di Undang-Undang Ketenagakerjaan. RUU Ciptaker tak akan menghilangkan hak cuti haid dan cuti hamil,” tegas Airlangga. 

Sementara itu, penolakan terhadap pengesahan RUU itu masih terus disuarakan kaum buruh. 

Baca juga : Tingkatkan Keamanan Pelanggan, KAI Luncurkan Skybridge di Stasiun Bandung

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebutkan, setidaknya ada 32 federasi dan konfederasi di Indonesia yang menolak pengesahan RUU tersebut. 

“Ada 10 isu yang diusung oleh buruh dalam menolak RUU Ciptaker di klaster ketenagakerjaan,” kata Said. 

Sepuluh isu tersebut antara lain berkaitan dengan PHK, sanksi pidana bagi pengusaha, Tenaga Kerja Asing (TKA), Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/ Kota (UMSK), pesangon, karyawan kontrak seumur hidup, outsourcing seumur hidup, waktu kerja, cuti dan hak upah atas cuti, serta jaminan kesehatan dan jaminan pensiun bagi pekerja kontrak outsourcing. [NOV]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.