Dark/Light Mode

Lawan Covid-19, Kemenkumham Gelontorin Anggaran 77 Miliar

Senin, 22 Juni 2020 15:35 WIB
Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly (tengah) saat menyampaikan kinerja Kemenkumham dalam refocusing dan realokasi anggaran terkait penanganan Covid-19 dengan Komisi III DPR, Senin (22/6). (Foto: Istimewa)
Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly (tengah) saat menyampaikan kinerja Kemenkumham dalam refocusing dan realokasi anggaran terkait penanganan Covid-19 dengan Komisi III DPR, Senin (22/6). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menyampaikan kinerja Kemenkumham dalam refocusing dan realokasi anggaran terkait penanganan Covid-19 dan tatanan normal baru. Bandar narkoba akan dipindahkan ke Nusakambangan untuk menekan peredaran narkoba di lapas/rutan.

Hal itu dikatakan Yasonna saat rapat kerja bersama Komisi III DPR, di Jakarta, Senin (22/6). Menurutnya, Kemenkumham melakukan penghematan dalam 11 program Kemenkumham tahun 2020 mencapai Rp 695.129.709.000.

Sedangkan refocusing dan realokasi anggaran tahun 2020 dalam rangka penanganan Covid-19 adalah deteksi penanganan Covid-19 Rp 26.546.512.000, pencegahan penanganan Covid-19 Rp 19.676.005.000, penanganan dan pemulihan Covid-19 Rp 30.762.950.000. "Sehingga total refocusing dan realokasi anggaran sebesar Rp 77.001.467.000," kata Yasona.

Yasonna juga menyampaikan sebagai respons atas tatanan normal baru, Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor IMI-GR.01.01-0946 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Keimigrasian Dalam Masa Tatanan Normal Baru yang memuat protokol kesehatan dalam pelaksanaan layanan keimigrasian.

Baca juga : Tingkatkan Kapasitas Uji Covid-19, Menristek Luncurkan Mobile Lab BSL2

“Hal yang dilakukan adalah membuka kuota antrean pada Aplikasi Pendaftaran Paspor Online (APAPO), dengan pembatasan jumlah kuota antrean maksimal 50 persen dari kuota normal dan penyiapan video conference di rumah detensi,” ujarnya.

“Memeriksa suhu tubuh petugas, pemohon, dan tamu. Menerapkan protokol kesehatan berupa penggunaan masker dan sarung tangan, physical distancing, fasilitas sanitasi, penyemprotan desinfektan, dan lainnya,” sambung Yasonna.

Mengenai kebijakan tenaga kerja asing di Indonesia dari negara terdampak Covid-19, Kemenkumham mengeluarkan Permenkumham RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa, Dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa Bagi Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok.

Selain itu Permenkumham RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa Dan Izin Tinggal Dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona, Permenkumham RI Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan Dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Serta Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa, Permenkumham RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.

Baca juga : Lawan Covid-19, Presiden Zimbabwe Pimpin Doa dan Puasa Nasional

Yasonna juga menyebutkan data kedatangan WNA periode 1 Maret 2020 s/d 10 Juni 2020 mengalami penurunan secara signifikan dengan data sebagai berikut: BVK (Bebas Visa Kunjungan) pada bulan Maret sebanyak 254.899.

Adapun terjadi penurunan pada bulan Juni menjadi sebanyak 847, VOA (Visa on Arrival) pada bulan maret sebanyak 12.955 dan terjadi penurunan pada bulan juni menjadi sebanyak 0, VITAS (Visa Tinggal Terbatas) pada bulan maret sebanyak 4.522 dan terjadi penurunan pada Juni menjadi sebanyak 94.

“Lalu apabila dibandingkan persetujuan VISA Tahun 2020 dengan Tahun 2019 terdapat penurunan yang signifikan pada periode yang sama. Untuk VISA tinggal terbatas bagi TKA terjadi penurunan sebesar 63,5% atau 25.459 WNA, untuk VISA kunjungan bagi TKA terjadi penurunan sebesar 54,9% atau 15.847 WNA,” jelasnya.

Sementara, pada bidang pemasyarakatan, Yasonna menjelaskan tentang pelaksanaan protokol new normal petugas pemasyarakatan dan warga binaan pemasyarakatan, serta penyelesaian masalah narkotika di lapas, dan penyebab over crowded di lapas.

Baca juga : Rachmat Gobel: Covid-19 Momentum Penguatan Ekonomi

Di lapas/rutan, petugas harus dalam keadaan sehat, wajib dicek suhu tubuh dan mencuci tangan pakai sabun, serta menggunakan APD. Kemudian, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) wajib menggunakan masker selama berada di luar blok hunian.

“Bagi WBP yang diduga sebagai OTG, ODP, dan PDP dilakukan pemeriksaan Rapid Test maupun PCR/PCM,” pungkasnya. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.