Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Atur Spectrum Sharing, UU Ciptaker Bisa Tingkatkan Investasi Telekomunikasi

Sabtu, 17 Oktober 2020 13:32 WIB
Anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih (Foto: Istimewa)
Anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - UU Cipta Kerja (Ciptaker) dipercaya turut meningkatkan investasi di bidang telekomunikasi di Tanah Air. Hal itu terlihat dari kemudahan berbagi spektrum (spectrum sharing) untuk teknologi baru yang diatur dalam UU Ciptaker.

"Di dalam UU Cipta Kerja klaster Pos dan Telekomunikasi sudah memberikan kepastian spectrum sharing, yang dalam Undang-Undang sebelumnya belum disebutkan. Di UU Cipta Kerja spectrum sharing diperbolehkan hanya untuk teknologi baru. Kalau itu, saya setuju sekali dengan terobosan yang ada di UU Cipta Kerja. Dengan diaturnya 'spectrum sharing' untuk teknologi baru, akan meningkatkan investasi di sektor TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) dan menjaga iklim usaha yang sehat. Saya apresiasi itu," kata Anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih, dalam pernyataan, di Jakarta, Sabtu (17/10).

Hal yang menjadi perhatian Alamsyah dari regulasi telekomunikasi adalah kepastian pembangunan jaringan telekomunikasi di daerah terpencil, terluar, dan tertinggal (3T) yang selama ini menjadi kendala. Menurut dia, di dalam UU Cipta Kerja, pembangunan sarana dan prasarana telekomunikasi di daerah 3T mendapat perhatian khusus dari negara. Di dalam UU Cipta Kerja, pemerintah juga mendorong kerja sama pemanfaatan infrastruktur pasif yang adil, wajar, dan nondiskriminatif dalam penyediaan layanan telekomunikasi, dengan tetap mengedepankan kesepakatan bisnis dan mempertimbangkan rencana pemanfaatan jangka panjang.

Baca juga : Mantan Ketua MPR: UU Ciptaker Bisa Tenggelamkan Mafia Perizinan

Dengan adanya regulasi yang nondiskriminatif tersebut, Alamsyah berharap masyarakat di kawasan dan gedung yang selama ini tidak bisa memilih penyelenggara telekomunikasi karena dimonopoli penyelenggara telekomunikasi yang berafiliasi dengan pemilik kawasan dan gedung, nantinya memiliki banyak pilihan penyelenggara layanan telekomunikasi. UU Cipta Kerja sektor Pos dan Telekomunikasi juga membahas mengenai peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memberikan fasilitas dan/atau kemudahan kepada penyelenggara telekomunikasi untuk melakukan pembangunan infrastruktur telekomunikasi.

Dengan adanya aturan tersebut, Alamsyah berharap nantinya pemerintah pusat atau pemda dapat membangun sarana dan prasarana telekomunikasi dengan menetapkan retribusi atau sewa dengan harga yang wajar bagi seluruh pelaku usaha telekomunikasi. "Saya berharap nantinya penetapan retribusi dan sewa ini harus berkonsultasi dengan kementerian teknis. Ini harus tertuang dalam PP. Tujuannya untuk meminimalisir retribusi dan sewa yang tinggi atas barang dan lahan milik negara seperti yang dilakukan oleh beberapa pemerintah kota," kata Alamsyah.

UU Cipta Kerja juga mengatur mengenai sharing infrastruktur aktif melalui skema kerja sama dan kesepakatan para pihak dengan tetap memperhatikan quality of service (QoS) serta "redundancy" jaringan telekomunikasi. Ia berharap, nantinya PP sebagai turunan regulasi UU Cipta Kerja dapat mengatur secara rinci aturan main dari sharing infrastruktur aktif tersebut. Sehingga, berbagi jaringan aktif ini di samping menjunjung tinggi iklim persaingan usaha yang sehat, juga tetap memastikan adanya jaringan alternatif sebagai back up.

Baca juga : Para Penolak UU Ciptaker Diminta Utamakan Dialog

Tujuannya, agar layanan telekomunikasi tetap berfungsi meskipun jaringan utama mengalami gangguan. "PP juga harus dipastikan kewajiban bagi operator yang melakukan sharing infrastruktur aktif ini untuk tetap memenuhi komitmen pembangunan dan mendukung perluasan cakupan layanan telekomunikasi yang saat ini sangat dibutuhkan masyarakat dalam menghadapi kondisi normal baru,” ujar Alamsyah.

Untuk menghindari industri telekomunikasi semakin terpuruk akibat perang harga, UU Cipta Kerja mengatur mengenai tarif batas bawah. Ia berpendapat, penetapan tarif batas bawah yang memperhitungkan total biaya, memberikan jaminan pengembalian modal yang wajar bagi operator telekomunikasi sehingga operator telekomunikasi dapat meningkatkan kualitas layanan serta melakukan investasi perluasan cakupan layanan. Ia mengapresiasi niat pemerintah untuk memperbaiki industri telekomunikasi yang disebutnya sebagai jaring pengaman (safety net). Kompetisi antaroperator telekomunikasi diperbolehkan, cuma nantinya negara dapat turun tangan ketika persaingan itu berpotensi menimbulkan kerugian jangka panjang.

"Selama ini operator berbisnis portofolio. Keuntungan mereka bukan berasal dari bisnis telekomunikasi tetapi dari kenaikan harga saham. UU Cipta Kerja ini mengembalikan industri telekomunikasi ke rel yang benar. Pengaturan harga batas bawah ini menurut saya bagus," katanya.

Baca juga : Ikut Demo Tolak UUD Cipta Kerja, 41 Pelajar Diamankan Polrestro Jakarta Selatan

Kendati demikian, kelemahan UU Cipta Kerja klaster Pos dan Telekomunikasi adalah belum mengatur secara rinci mengenai pengaturan spektrum radio untuk penyiaran. Contoh frekuensi untuk penyiaran terestrial dan satelit televisi berbayar yang selama ini utilisasinya dan pemasukan ke negara sangat rendah. Ia berharap, nantinya pemerintah dapat segera mengatur penggunaan frekuensi untuk broadcasting dan untuk broadband. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.