Dark/Light Mode

Asas Cabotage Nggak Dihapus, Pengusaha Pelayaran Happy

Rabu, 21 Oktober 2020 19:24 WIB
Asas Cabotage Nggak Dihapus, Pengusaha Pelayaran Happy

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengusaha pelayaran yang tergabung dalam Indonesia National Shipowners Association (INSA) mengaku happy Undang-Undang Cipta Kerja tak mengubah kebijakan asas cabotage.

Asas cabotage adalah kewajiban kegiatan angkutan laut dalam negeri dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia serta diawaki oleh awak kapal (ABK) berkewarganegaraan Indonesia.

Baca juga : Gelora Minta Pemerintah Ambil Pelajaran

Ketua Umum INSA Carmelita Hartoto mengatakan, asas cabotage sangat penting bagi pengusaha pelayaran nasional. "Alhamdulillah asas cabotage tidak berubah. Kami sadar ini hasil kerja keras pemerintah dan DPR untuk menjaga kedaulatan laut kita melalui asas cabotage. Kami, asosiasi, menyambut baik dipertahankannya asas cabotage," katanya dalam diskusi virtual, Rabu (21/10).

Carmelita menjelaskan, pada saat pembahasan Rancangan UU Cipta Kerja lsempat muncul wacana untuk menghapus asas cabotage. Namun, INSA melakukan berbagai upaya agar asas cabotage tetap dipertahankan. "INSA melakukan sesuatu dengan kampaye pentingnya asas cabotage dan mengadvokasi pentingnya asas cabotage bagi negara, khususnya negara maritim seperti Indonesia," ujarnya.

Baca juga : Angela Lee, Dilamar Pengusaha Rental

Menurutnya, asas cabotage membuat kapal asing tak bisa sembarangan beroperasi di wilayah perairan Indonesia. Kebijakan asas cabotage, kata Carmelita, punya dasar hukum yaitu UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Inpres No. 5 Tahun 2005. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.