Dark/Light Mode

APTI: Daripada Ekonomi Tambah Babak Belur, Lebih Baik Tunda Rencana Kenaikan Cukai

Rabu, 28 Oktober 2020 16:42 WIB
Pita cukai (Foto: Istimewa)
Pita cukai (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemulihan ekonomi menjadi salah satu fokus pemerintah setelah pandemi melanda. Tak terkecuali Industri Hasil Tembakau (IHT). Daripada tambah babak belur dihajar Covid-19, mending kenaikan cukai tahun depan ditunda. 

Demikian disampaikan Ketua Umum DPN Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Agus Parmuji. Dia menyatakan, keterpurukan IHT bukan hanya dikarenakan pandemi. Tetapi juga karena Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 152/2019 yang menaikkan cukai dan harga jual eceran (HJE) rokok, masing-masing 23 persen dan 35 persen.

Agus yakin, jika kebijakan serupa terulang tahun depan, bukan tidak mungkin IHT makin babak belur. Prediksi terburuknya, ribuan tenaga kerja IHT, termasuk petani akan kehilangan pekerjaan. "Tahun ini kesejahteraan kami hancur akibat harga jual tembakau rendah," kata Agus, di Jakarta, Rabu (28/10).

Baca juga : Pertamina Sosialisasikan Penggunaan Bahan Bakar Yang Lebih Baik, Untuk Udara Yang Lebih Bersih

Agus menyatakan, pandemi membuat produksi dan penjualan rokok turun. Dia memprediksi, jika tahun depan cukai rokok jadi dinaikkan, nasib IHT semakin parah. Terlebih, petani tembakau sudah kembang kempis bertahan hidup dari himpitan ekonomi. Sehingga, ini harus menjadi kajian pemerintah yang ingin mengeluarkan kebijakan.

Agus menambahkan, petani tidak pernah diajak bicara mengenai kebijakan tersebut. "Kalau penyerapan industri tembakau melemah apa pemerintah mau beli hasil tembakau kami? Jangan hanya buat kebijakan tapi tidak ada solusi bagi permasalahan ekonomi petani dan buruh industri hasil tembakau," ucapnya.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (FSP RTMM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sudarto mengalami hal yang sama. Kenaikan cukai tahun ini membuat anggotanya kehilangan pekerjaan. 

Baca juga : Daripada Liburan, Lebih Baik Bebenah Di Rumah Saja Ya

“Penurunan produksi telah menyebabkan penurunan penghasilan, kesejahteraan dan tentu daya beli pekerja. Pertanyaannya, dimanakah peran pemerintah untuk melindungi rakyatnya, khususnya pekerja yang menggantungkan penghidupannya dari industri legal ini?" keluhnya.

Sudarto telah menyampaikan sejumlah permintaan ke pemerintah. Pertama, pembatalan rencana kenaikan cukai tahun dan HJE tahun depan. Kedua, meminta Menteri Keuangan melibatkan kementerian terkait dalam membuat kebijakan ini. Seperti Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Pertanian. Sudarto bahkan telah bersurat ke Presiden pada 9 September lalu. Isinya soal permohonan perlindungan atas hilangnya pekerjaan anggota FSP RTMM-SPSI. 

Ketua umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Najoan mengamini kedua keluhan tersebut. Dia berharap pemerintah membatalkan rencana kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) 17 persen tahun depan. Menurut Henry, pemerintah saat ini tengah fokus melakukan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19. Dengan tidak menaikkan cukai rokok, pemerintah membuktikan keseriusannya memulihkan ekonomi. 

Baca juga : Biar Ekonomi Joss, Sandi Ajak Semua Pihak Kerja Keras

"Sudah seharusnya pemerintah melindungi industri strategis nasional yakni IHT dengan tidak menaikkan CHT tahun 2021. Jika pemerintah menaikkan cukai rokok hal ini hanya akan menambah beban industri nasional," ucapnya.

Lebih lanjut Henry menjelaskan, saat ini perekonomian Indonesia sedang mengalami resesi. Sementara tahun depan, kemungkinan baru masuk masa pemulihan ekonomi. Sebab itu Gappri meminta Kementerian Keuangan tidak menerbitkan regulasi yang justru melemahkan IHT. "Gappri juga berharap pada 2021 tidak ada kenaikan tarif cukai, tetap mempertahankan jumlah layer industri tetap 10 layer dan juga mempertahankan HJE," pungkasnya. [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.