Dark/Light Mode

Upah Tahun Depan Tak Naik, Buruh Tolak Surat Menaker

Jumat, 30 Oktober 2020 18:30 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. (Foto: ist)
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. (Foto: ist)

 Sebelumnya 
 

“Jadi pemerintah menggunakan dasar apa mengeluarkan surat edaran yang meminta agar Gubernur tidak menaikkan upah minimum? Patut diduga Menaker berbohong terhadap argumentasi dalam pengeluarkan surat edaran tersebut,” kata Said Iqbal. Oleh karena itu, serikat buruh meminta agar para Gubernur mengabaikan suarat edaran tersebut. 

Kalau tidak ada kenaikan upah minimum, bisa dipastikan aksi-aksi buruh akan membesar dan semakin menguat. Apalagi hal ini terjadi di tengah penolakan omnibus law. “Bisa saja akhirnya kaum buruh mengambil keputusan mogok kerja nasional," tegasnya.

Baca juga : Tahun Depan, Jalan Raya Jeddah Bakal Diubah Jadi Sirkuit F1

Jika diperlukan, mogok kerja nasional ini dilakukan setelah adanya perundingan sebanyak tiga kali oleh serikat pekerja di tingkat perusahaan terkait kenaikan upah minimum dan upah berkala, yang akan dilakukan paling lambat akhir November atau pertengahan Desember 2020. Dalam perundingan tersebut, bisa saja terjadi deadlock.

Atas dasar itu, serikat pekerja bisa mengajukan pemberitahuan mogok kerja ke Dinas Tenaga Kerja terkait akibat gagalnya perundingan kenaikan upah dengan dasar menggunakan UU No 13 Tahun 2003 . Sedangkan pimpinan cabang hingga pimpinan nasional menggunakan UU No 21 tahun 2000 pasal 4, yaitu merencanakan dan melaksanakan pemogokan dalam bentuk mogok kerja nasional akibat deadlocknya perundingan upah di tingkat perusahaan. 

“Mogok kerja ini dilakukan tanpa kekerasan dan memperhatikan ketentuan perundang-undangan. Adapun keputusan mogok kerja nasional akan dipertimbangkan secara matang dan tidak sembrono oleh pimpinan nasional serikat pekerja,” tegas Said Iqbal. 

Baca juga : Menkeu Maksimalkan Insentif Untuk Pekerja

“Menaker adalah orang yang paling bertanggung jawab kalau terjadi mogok kerja nasional. Stop produksi serentak di seluruh Indonesia. Itu dibolehkan dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003. Berbeda dengan tanggal 6-8 Oktober, yang menggunakan dasar unjuk rasa. Mogok Kerja Nasional akan lebih dahsyat lagi,” lanjutnya. 

Dalam waktu dekat, yang akan dilakukan KSPI dan buruh Indonesia adalah melakukan aksi puluhan ribu buruh pada tanggal 2 November di depan Istana dan Mahkamah Konstitusi. Aksi juga akan dilakukan serentak di 24 provinsi dan melibatkan 200 kab/kota di seluruh Indonesia, meminta agar omnibus law UU Cipta Kerja dibatalkan. Selain itu, kami meminta Presiden Jokowi untuk menginstruksikan kepada Menaker agar mencabut surat edaran yang menyatakan tidak ada kenaikan upah minimum 2021. 

Aksi serupa juga akan dilakukan tanggal 9 November di DPR RI untuk mendesak dilakukan legislative Review terhadap UU Cipta Kerja. Selanjutnya tanggal 10 November 2020 aksi akan dilakukan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, meninta Menaker mencabut surat edaran yang sudah dibuat.

Baca juga : Kadin: Libatkan Pengusaha Dan Buruh Dalam Penyusunan Turunan UU Ciptaker

Ditegaskan, bahwa aksi -aksi yang akan dilakukan KSPI adalah aksi yang terukur, terarah, konstitusional, dan tidak anarkis. “Di titik akhir, kami sedang mempertimbangkan untuk melakun mogok kerja nasional,” tegasnya. [SAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.