Dark/Light Mode

Harga CPO November Naik, Biji Kakao Turun

Selasa, 3 November 2020 10:42 WIB
Tandang buah sawit. (Foto: ist)
Tandang buah sawit. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Harga referensi produk crude palm oil (CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) periode November 2020 adalah 782,03 dolar AS per MT. Harga referensi tersebut meningkat 13,05 dolar AS atau 1,70 persen dari periode Oktober 2020 yaitu sebesar 768,98 dolar AS per MT.

Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

“Saat ini harga referensi CPO telah melampaui ambang 750 dolar AS per MT. Untuk itu, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar 3 dolar AS per MT untuk periode November 2020,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Didi Sumedi, di Jakarta, Selasa (3/11).

Baca juga : Menteri Nahan Napas Rakyat Nahan Perut

BK CPO untuk November 2020 merujuk pada kolom 2 lampiran II huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.010/2020 sebesar 3 dolar AS per MT. Nilai tersebut sama dengan BK CPO untuk periode Oktober 2020 sebesar 3 dolar AS per MT.

Sementara itu, harga referensi biji kakao pada November 2020 sebesar 2.482,63 dolar AS per MT turun 3,66 persen atau 94,21 dolar AS dari bulan sebelumnya, yaitu sebesar 2.576,84 dolar AS per MT. Hal ini berdampak pada penurunan HPE biji kakao pada November 2020 menjadi 2.195 dolar AS per MT, turun 4,06 persen atau 93 dolar AS dari periode sebelumnya yaitu sebesar 2.288 dolar AS per MT.

Peningkatan harga referensi CPO disebabkan menguatnya harga internasional, sementara HPE biji kakao menurun seiring dengan penurunan harga di pasar internasional. Namun, hal ini tidak berdampak pada BK CPO sebesar 3 persen dan biji kakao sebesar 5 persen, tetap dari periode Oktober 2020.

Baca juga : Nangis, Kalau Kita Tak Kebagian Jatah

Hal tersebut tercantum pada kolom 2 lampiran II huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.010/2020. Sementara itu, merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.010/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, terdapat penambahan produk kayu dalam daftar penetapan HPE dan BK.

Produk kayu tambahan tersebut, yaitu jenis meranti putih dan meranti kuning dengan luas penampang lebih dari 4.000 mm2-10.000 mm2, serta jenis merbau, meranti putih, dan meranti kuning dengan luas penampang lebih dari 10.000 mm2-15.000 mm2.

Selain produk kayu tambahan, HPE dan BK pada komoditas produk kayu dan produk kulit tidak mengalami perubahan dari periode bulan sebelumnya. BK produk kayu dan produk kulit tercantum pada lampiran II huruf A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.010/2020. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.