Dark/Light Mode

BPOM: Tren Iklan Kental Manis Naik Tahun Ini

Jumat, 20 November 2020 14:56 WIB
Kental manis/Ilustrasi (Foto: Istimewa)
Kental manis/Ilustrasi (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mencatat terjadi peningkatan tren iklan Kental Manis dan tidak memenuhi ketentuan di 2020. Produk Kental Manis ini masih sering disebut Susu Kental Manis (SKM) dalam iklannya.

Plt Direktur Pengawasan Pangan Risiko Rendah dan Sedang BPOM, Sondang Widya Estikasari, mengatakan, BPOM sudah memberikan sanksi kepada para pelaku usaha produk Kental Manis yang tidak sensitif dan berupaya membuat iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan atau peraturan BPOM. “Hasil pengawasan secara penerapan produksi pangan olahan yang baik, secara umum hasilnya baik. Namun memang pengawasan label hasilnya masih perlu ditingkatkan,” kata Sondang, di Webinar “Melihat Pengetahuan Masyarakat Tentang Kental Manis dan Bagaimana Dampaknya terhadap Gizi Anak”, Kamis (19/11). 

Baca juga : BKPM Eksekusi Investasi Mangkrak Rp 474,9 Triliun

Dia mengutarakan, para pelaku usaha Kental Manis selalu beralasan bahwa ada grace period saat mereka menjalankan Peraturan Kepala (Perka) BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. “Tapi, saya selalu katakan ke mereka bahwa meski ada grace period-nya, khusus untuk label SKM sebagai bagian dari tanggung jawab produsen untuk mengedukasi masyarakat maka diharapkan dapat dipercepat. Dan itu ditanggapi positif oleh pelaku usaha SKM,” sambungnya.

Dia menambahkan, di 2020, terjadi peningkatan tren iklan yang tidak memenuhi ketentuan dari SKM. “Kami sudah surati KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) untuk dapat membantu mendorong mengingatkan televisi yang menyiarkannya,” ucap Sodang. 

Baca juga : Pilbup Tangerang Masih 3 Tahun Lagi, PDIP Incar Kursi Bupati

Kata Sondang, BPOM juga banyak melihat temuan-temuan pelanggaran iklan Kental Manis. Ternyata, masih ditemukan penayangan yang menyatakan produknya seperti susu segar atau dapat disajikan dalam hidangan tunggal. 

“Kami pastikan terhadap pelanggaran ini, kami telah memberikan peringatan keras dan kami telah lakukan pemanggilan kepada pelaku usahanya, dan mereka sudah memperbaikinya. Iklan tersebut pun harus langsung diturunkan pada saat yang bersangkutan menerima surat peringatan dari kami. Jadi itu langsung tegas, tidak menunggu lagi,” tukasnya. 

Baca juga : Mendagri Tito Apresiasi Gerakan 5 Juta Masker Di Kepri, Terbesar Saat Ini

Di acara yang sama, Public Policy Observer, Sofie Wasiat, mengungkapkan temuannya terhadap masih adanya penjualan SKM melalui e-commerce yang masih diiklankan dengan kata-kata Susu Kental Manis. Padahal, sejak 2018, melalui Perka BPOM Nomor 31, sudah diperintahkan untuk menghilangkan kata-kata susu dari Susu Kental Manis menjadi Kental Manis. “Yang mengejutkan lagi, setelah saya telusuri ternyata yang menjual itu tidak hanya dari seller perorangan tapi dari official store dari salah satu brand produsen SKM tersebut,” ucapnya. 

Memang, kata Sofie, foto yang dipasang adalah foto produk yang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan SKM, yang tidak ada kata susu lagi di produknya. “Namun, yang menjadi permasalahan adalah, di situ masih ditulis judul dan deskripsi produk dengan huruf besar-besar Susu Kental Manis. Artinya, masih ditemukan adanya niat yang kurang suportif dari produsen terhadap program pemerintah untuk memperbaiki gizi anak-anak di negeri ini,” kritiknya. [SAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.