Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

RPP UU Ciptaker Harus Punya Target Investasi Jelas

Minggu, 29 November 2020 23:01 WIB
Wakil Ketua Umum Koordinator DPP REI bidang Regulasi dan Investasi MT Junaedy (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua Umum Koordinator DPP REI bidang Regulasi dan Investasi MT Junaedy (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) mendukung segala upaya pemerintah untuk membenahi seluruh aturan berinvestasi di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Pasca UU Ciptaker, diharapkan regulasi yang dibuat menjadi lebih baik.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Umum Koordinator DPP REI bidang Regulasi dan Investasi, MT Junaedy, menanggapi proses penyusunan petunjuk pelaksana (juklak) UU Ciptaker yang berkaitan dengan sektor industri properti dan perumahan, baik itu rancangan peraturan pemerintah (RPP) maupun rancangan peraturan presiden (Raperpres). Junaedy menjelaskan, tujuan UU Ciptaker dilatarbelakangi kondisi regulasi di Indonesia yang tidak berdaya saing, perizinan rumit, banyaknya pungutan tidak rasional, layanan publik yang buruk, serta tidak adanya kepastian hukum untuk berinvestasi. Situasi itu membuat investasi di Indonesia kurang layak usaha meski didukung dengan sumber daya melimpah. 

Untuk itulah, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi melahirkan UU Ciptaker yang bertujuan meningkatkan investasi dan membuat cipta kerja melalui reformasi dan relaksasi kebijakan yang meliputi kemudahan, percepatan, penyederhanaan, transparansi layanan publik melalui one stop service (OSS), pemberian insentif pungutan dan kewajiban, serta perlindungan investasi.

Baca juga : Kepala BKPM : UU Ciptaker Momentum Tepat Bagi Mahasiswa Jadi Pengusaha

Menurut Junaedy, penciptaan lapangan kerja menjadi mustahil kalau Indonesia tidak mampu menarik minat investor untuk berusaha ke Tanah Air. Oleh karena itu, Indonesia mutlak membutuhkan regulasi yang berdaya saing. “Kami berpendapat bahwa regulasi yang dilahirkan sesudah UU Ciptaker ini harus berubah signifikan menjadi lebih baik, bukan justru sebaliknya. Dengan demikian, maka tujuan keberadaan UU Ciptaker untuk terciptanya iklim berinvestasi yang lebih kondusif dan terciptanya lapangan kerja dapat terealisasi,” tegas Junaedy, Minggu (29/11).

Saat ini, tujuan mulia pemerintah dan Presiden Jokowi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja, serta peningkatan taraf hidup masyarakat sangat ditunggu-tunggu publik, pengusaha, investor, dan seluruh stakeholder.

REI, berdasarkan tugas yang diberikan Ketua Umum DPP REI Paulus Totok Lusida dan bersinergi dengan Kadin bidang Properti dan Apindo, ikut mengawal peraturan turunan UU Ciptaker guna memastikan tujuan pemerintah dan Presiden Jokowi terwujud. REI membentuk 15 tim pengkaji yang menganalisa, membuat daftar inventarisir masalah (DIM) serta mengeluarkan eksekutif summary yang berisi usulan perbaikan dan perubahan untuk membantu memudahkan pengambil keputusan.

Baca juga : RCEP Diteken, Ekspor Dan Investasi Diramal Melesat

REI saat ini telah mengkaji 16 RPP dan Raperpres turunan UU Ciptaker yang berhubungan dengan industri properti dan perumahan. REI berharap, Presiden Jokowi, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, serta menteri terkait untuk mengkaji kembali dengan seksama apakah RPP/Ranperpres yang dibuat sudah sejalan dengan target dan semangat UU Ciptaker. 

“Sebab, beberapa regulasi yang diusulkan dalam RPP dan Raperpres yang dibuat belum menggambarkan harapan UU Ciptaker tersebut. Bahkan sebagian regulasi justru menambah beban biaya tinggi dan aturannya lebih rumit dari sebelumnya. Hal ini tentu patut diwaspadai,” tegas Junaedy.

REI mengapresiasi draf RPP yang sedang disusun Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) yang dari awal membuka diri untuk menerima masukan dalam menyelaraskan semangat UU Ciptaker. Menurut Junaedy, dari draf RPP itu. sudah ada perbaikan meski perlu ada beberapa masukan lebih lanjut sebagai penguatan di dalam RPP.

Baca juga : Kadin: UU Cipta Kerja Beri Sinyal Positif Pada Regulasi Investasi

Selain di Kementerian ATR-BPN, sejumlah peraturan pelaksana UU Ciptaker yang bersinggungan dengan investasi properti dan perumahan juga sedang dibahas di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Antara lain aturan menyangkut Hunian Berimbang, Rusun, PPJB, BP3, PSU dan aturan bangunan gedung. “Alhamdulilah kami sudah dapat berkoordinasi dan diberikan kesempatan memberikan masukan guna memastikan RPP layak usaha, adanya relaksasi, insentif dan juga perlindungan investasi. REI dan juga Kadin Properti dan Apindo berharap dapat turut dilibatkan dalam proses pembahasan sejumlah peraturan pelaksana UU Ciptaker,” ujar Junaedy.

Selain itu, untuk membenahi karut-marutnya pelayanan publik, REI bersama-sama dengan asosiasi lain sedang membangun komunikasi dan koordinasi Menko Perekonomian, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, KPK, dan Kantor Staf Presiden, Ombudsman, Komite Advokasi Daerah (KAD), Kejaksaan Agung, serta kementerian/lembaga berwenang lain. Hal ini untuk memastikan pelayanan publik seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan berjalan dengan baik. 

Sedangkan untuk menjaga kenyamanan berusaha akibat maraknya aksi “sweeping” perizinan yang dilakukan oknum APH terhadap pengembang di sejumlah daerah, kata Junaedy, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi pada 13 November 2019 dan 26 Agustus 2020, para pelaku usaha dapat melaporkannya kepada Mabes Polri dan Kejaksaan Agung dengan tembusan ke Presiden, Menko Kemaritiman dan Investasi, dan Menko Perekonomian. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.