Dark/Light Mode

Komitmen Lestarikan Bangunan Bersejarah, KAI Diganjar Penghargaan Dari Kemendikbud

Sabtu, 5 Desember 2020 19:03 WIB
Corporate Deputy Director of Preservation, Architecture, and Building KAI Setyo Rini mewakili KAI menerima penghargaan Anugerah Kebudayaan Indonesia. (Foto: ist)
Corporate Deputy Director of Preservation, Architecture, and Building KAI Setyo Rini mewakili KAI menerima penghargaan Anugerah Kebudayaan Indonesia. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komitmen PT Kereta Api Indonesia (KAI) melestarikan bangunan bersejarah berbuah manis. Perusahaan pelat merah itu mendapatkan penghargaan Anugerah Kebudayaan Indonesia kategori Pelestari dari Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Penghargaan diberikan di Teras Sunda Cibiru, Kota Bandung, Sabtu (5/12).

“Saya mengucapkan terima kasih atas pemberian Anugerah Kebudayaan Indonesia kepada KAI,” ujar Corporate Deputy Director of Preservation, Architecture, and Building KAI Setyo Rini.

Sebagai perusahaan yang memiliki cikal bakal dari perusahaan Belanda, KAI banyak memiliki bangunan bersejarah di wilayahnya. Bangunan bersejarah tersebut seperti Kantor Pusat KAI di Bandung, Gedung Lawang Sewu di Semarang, Museum Kereta Api di Ambarawa, dan berbagai stasiun maupun bangunan non stasiun bersejarah lainnya yang terus KAI lindungi.

Baca juga : Ancaman Radikalisme Dan Terorisme Masih Tinggi Di Tengah Pandemi

KAI berkomitmen untuk melestarikan bangunan bersejarah yang ada di KAI dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya.

“Dalam melakukan pemugaran bangunan bersejarah, KAI tetap memperhatikan keaslian bahan, bentuk, tata letak, dan teknik pengerjaannya untuk mempertahankan kondisi fisik bangunan,” ujar Setyo Rini.

KAI akan melakukan pemanfaatan bangunan dan benda yang ada dengan mendayagunakannya untuk kepentingan publik dengan tetap mempertahankan kelestariannya. Contohnya menjadi museum, stasiun heritage, kereta wisata, area komersial, dan lainnya.

Apresiasi ini akan semakin memotivasi dan mendorong KAI untuk mendukung pelestarian, pengembangan, dan pemajuan kebudayaan Indonesia.

Baca juga : Mantap! Purwakarta Raih Penghargaan Natamukti Lagi Dari Kemenkop UKM

“KAI akan terus menjaga dan melestarikan bangunan dan benda bersejarah yang ada di KAI sesuai aturan yang berlaku, sebagai warisan bagi para generasi penerus bangsa agar lebih mengenal sejarah perkeretapian di Indonesia,” tutup Setyo Rini.

KAI tercatat memiliki 43 Stasiun Cagar Budaya seperti Stasiun Pasar Senen, Stasiun Bandung, Stasiun Yogyakarta dan sebagainya; 85 Bangunan Non Stasiun Cagar Budaya seperti Lawang Sewu di Semarang, Pendopo Kantor Pusat KAI di Bandung, Balai Yasa Yogyakarta dan sebagainya.

Kemudian 8 Benda Cagar Budaya seperti Lokomotif Bima Kunthing di Daop 6 Yogyakarta, Lokomotif Uap E1060/Mak Itam di Divre II Sumatera Barat, dan sebagainya; dan 10 Struktur Cagar Budaya seperti Jembatan KA Sungai Progo di Daop 6 Yogyakarta, Viaduct KA di Daop 8 Surabaya, dan sebagainya.

Di samping itu, KAI juga mempunyai, 96 lokomotif bersejarah, 34 kereta bersejarah, 33 gerbong bersejarah, dan 4 museum. Bahkan kawasan tambang batu bara Ombilin Sawahlunto yang mencakup aset milik KAI ditetapkan sebagai warisan dunia oleh UNESCO pada 6 Juli 2019.

Baca juga : Kapolda Sulteng: Tak Ada Pembakaran Gereja Dalam Penyerangan Di Sigi

Anugerah Kebudayaan Indonesia adalah penghargaan dari Dirjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang diberikan kepada individu, komunitas, pemerintah daerah yang telah berdedikasi dalam memajukan kebudayaan Indonesia dengan kategori Maestro Seni Tradisi, Pelestari, Pencipta, Pelopor, dan Pembaru.

Penghargaan ini merupakan salah satu upaya untuk menumbuhkan kebanggaan generasi muda terhadap karya budaya masa lampau, masa kini, dan inspirasinya bagi masa depan, sekaligus mengeliminasi dampak negatif dari pengaruh global.

Proses penghargaan meliputi penerimaan usulan, pendataan, verifikasi kepada calon penerima, dan penilaian akhir oleh Tim Penilai Khusus dari Kemendikbud.

Penerima AKI tahun 2020 sudah ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1024/P/2020 tentang Penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia Tahun 2020. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.