Dark/Light Mode

Perkuat Industri Sawit, GIMNI Dukung Pungutan Ekspor

Rabu, 9 Desember 2020 23:42 WIB
Ketua Umum GIMNI, Bernard Riedo. (Foto: Adit/Rakyat Merdeka)
Ketua Umum GIMNI, Bernard Riedo. (Foto: Adit/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) mendukung penerapan tarif pungutan ekspor sawit yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.05/2020.

Penyesuaian tarif pungutan yang tinggi pada produk hulu dan dikenakan lebih rendah pada produk hilir akan meningkatkan daya saing produk hilir bernilai tambah tinggi di pasar global. Pertumbuhan konsumsi domestik juga akan bertambah luas.

“GIMNI mendukung PMK 191 yang mulai efektif berjalan pada 10 Desember 2020. Dengan penyesuaian tarif pungutan  ini akan mendukung terciptanya kebijakan hilir sawit,” ujar Ketua Umum GIMNI, Bernard Riedo dalam jumpa pers virtual, Rabu (9/12).

Bernard menyebutkan, tujuan PMK 191 sangatlah baik karena secara langsung akan mendukung berbagai program sawit  seperti mandatori biodiesel, Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), promosi, sarana prasarana, dan riset. 

“Penerapan aturan ini membutuhkan dukungan semua pihak. Intinya, kami menyambut baik aturan pemerintah karena berdampak positif bagi perekonomian dan industri sawit dalam jangka panjang ,” ujarnya.

Direktur Eksekutif GIMNI, Sahat Sinaga menjelaskan proyeksi industri sawit di 2021 akan lebih baik dengan dukungan PMK 191. Diperkirakan ekspor dan konsumsi domestik sawit akan sama-sama tumbuh. Total produksi CPO dan CPKO pada 2021 diperkirakan 53,2 juta ton. Jumlah produksi naik dibandingkan 2020 sebesar 51,6 juta ton. 

Baca juga : Ini Alasan Pemerintah Sesuaikan Tarif Pungutan Ekspor Sawit

“Aturan pungutan ekspor dengan pola yang ada di PMK 191 ini berdampak positif bagi industri sawit (hulu dan hilir) Indonesia secara keseluruhan,” ujarnya.

Menurut Sahat, konsumsi domestik akan meningkat ke level 35 persen pada tahun depan dengan dukungan B30. Sehubungan utilisasi refineri industri sawit yang tinggi. Maka, production cost-nya akan menurun yang berakibat pola konsumsi sawit domestik dan ekspor 2021 akan berubah total.

Pada 2021, penggunaan sawit di pasar domestik semakin meningkat menjadi 19,5 juta ton. Terdiri dari penggunaan sawit untuk pangan sebesar 8,8 juta ton. Pemakaian minyak untuk oleokimia dan non pangan sekitar 1,6 juta ton. Selanjutnya, konsumsi biodiesel mencapai 9,2 juta ton. 

Sementara itu, konsumsi sawit di dalam negeri pada 2020 hanya mencapai 17,2 juta ton. Terdiri dari, penggunaan untuk pangan berjumlah 8,3 juta ton. Di sektor non pangan (oleokimia), konsumsi sawit sebesar 1,5 juta ton dan pemakaian sawit untuk biodiesel sebesar 7,3 juta ton.

Di pasar ekspor, Indonesia tidak lagi dikenal sebagai pemain ekspor minyak sawit mentah atau CPO. Karena, PMK 191 mendorong ekspor minyak sawit di sektor hilir yang bernilai tambah tinggi . Hal ini sejalan dengan visi Presiden Jokowi yang menginginkan ekspor itu sebaiknya  dalam bentuk produk hilir dan bernilai tambah.

“Ekspor produk hilir diperkirakan 80 persen dari total ekspor sawit dan turunannya pada 2021. Capaian ini berkat kebijakan pemerintah yang pro hilir,” ujar Sahat. 

Baca juga : Industri Hulu Migas Selalu Butuh Dukungan Pemerintah

Total ekspor sawit diproyeksikan mencapai 36,7 juta ton pada 2021. Terdiri dari ekspor produk  hilir sebesar 29,295 juta ton (80 persen) dan produk minyak sawit mentah (CPO) berjumlah 7,405 juta ton (20 persen).

“Pasar global tidak lagi mengenal Indonesia sebagai eksportir hulu. Ekspor oleokimia naik pesat 5 juta ton pada tahun depan. Tahun sebelumnya, ekspor oleo sekitar 3 juta ton,” jelasnya. 

Sahat mengatakan, implementasi PMK 191 bersifat jangka panjang untuk memperkuat daya saing industri sawit. Pelaku sawit jangan berpikir jangka pendek untuk kepentingannya masing-masing pasca terbitnya aturan tersebut.  

“Agar Indonesia bisa menjadi price leader dalam produk sawit. Strategi jangka  panjang itu diarahkan agar pasar sawit dalam negeri itu kuat. Kalau bisa   konsumsi domestik mencapai 60 persen. Lalu, porsi ekspor sebesar 40 persen ekspor, dan mengarah ke “Low Cost Produsen minyak sawit,” ujar Sahat.

Ia melanjutkan, apabila bisa mempertahankan selisih harga minyak sawit Indonesia di atas 140 dolar AS per ton lebih murah dibandingkan “soft oils” di pasar global. Dengan menjalankan kedua pola tadi, maka Indonesia menjadi price leader. “Dengan memperbanyak pemakaian sawit untuk dalam negeri, kita dapat tentukan harga sawit,” jelas Sahat. 

Sebagai informasi, PMK 191 merupakan tindak lanjut keputusan Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang diketuai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan anggota Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri ESDM, Menteri BUMN, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. 

Baca juga : Strategi Industri Ritel Bertahan di Masa Pandemi

Sahat berpendapat dengan berkumpulnya delapan menteri ini, maka kebijakan yang mereka tetapkan itu sudah benar adanya untuk program jangka panjang bagi kejayaan sawit sebagai penopng ekonomi Indonesia.

Besaran tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit termasuk CPO dan produk turunannya ditetapkan berdasarkan harga referensi Kementerian Perdagangan dengan cut off perhitungan pungutan tarif tersebut adalah tanggal penerbitan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Pengenaan tarif baru tersebut mulai berlaku 7 (tujuh) hari setelah diundangkan tanggal 3 Desember 2020 (mulai berlaku tanggal 10 Desember 2020).

Persoalan yang mendesak saat ini agar program PMK 191 ini bisa berjalan langgeng, adalah kemampuan Indonesia untuk mendapatkan kontainer yang kini langka. Jika tersedia baik di pelabuhan; dapat mendukung ekspor produk hilir sawit bisa meningkat. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.