Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Genjot Daya Saing UMKM Naik Kelas

UU Ciptaker Bisa Bikin Ekonomi Lari Kencang

Selasa, 15 Desember 2020 05:58 WIB
Genjot Daya Saing UMKM Naik Kelas UU Ciptaker Bisa Bikin Ekonomi Lari Kencang

RM.id  Rakyat Merdeka - Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bakal menjadi salah satu game changer (pengubah keadaan-red) perekonomian Indonesia yang terpuruk akibat pandemi Covid-19.

Hal itu dikatakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam webinar bertajuk Jurus Kemenko Perekonomian Dalam Meningkatkan Bisnis dan Investasi Indonesia Melalui UU Cipta Kerja, yang diselenggarakan CNBC Indonesia, kemarin.

“Perubahan ini tepat untuk membantu mengurangi dampak negatif dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pekerja yang dirumahkan atau dikurangi jam kerjanya,” ujarnya.

Menurut Airlangga, UU Ciptaker juga memberikan dukungan yang besar bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Dukungan ini diharapkan memicu UMKM di Indonesia untuk naik kelas.

Ketua Umum Partai Golkar ini mengatakan, pandemi telah mengakibatkan tekanan, baik itu kesehatan maupun ekonomi.

Baca juga : Aturan Turunan UU Ciptaker Percepat Pemulihan Ekonomi

Lantas, bagaimana situasi ekonomi saat ini? Menurut Airlangga, ekonomi mulai membaik. “Kita telah melewati titik nadir,” ucapnya.

Kata Airlangga, pertumbuhan ekonomi Indonesia lebih baik dibandingkan sejumlah negara, seperti Jerman, Singapura, Filipina dan Spanyol. Perlahan-lahan permintaan domestik dan keyakinan konsumen membaik. Hal itu memicu industri, terutama manufaktur, ikut bergerak.

Manufaktur dari PMI (Purchasing Managers Index) yang mencapai 50,6 ini mengindikasikan optimisme pelaku bisnis pada ekonomi ke depan.

“Pada Oktober, neraca perdagangan positif. Total Januari-Oktober surplus 17 miliar dolar AS. Ini memperlihatkan resiliensi kita kuat,” tuturnya.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, dengan adanya vaksinasi dan penerapan UU Ciptaker melalui peraturan turunannya, ekonomi akan bangkit.

Baca juga : Bupati Purwakarta: UMKM Harus Jadi Pahlawan Pemulihan Ekonomi Nasional

“Kami mengajak semuanya, teman, pelaku usaha untuk memanfaatkan momentum ini bersama. Menyiapkan aturan bersama melalui penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Undang-Undang Cipta Kerja,” ajaknya.

Sementara, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Mohammad Faisal berharap, pemerintah mampu memastikan investasi masuk ke Indonesia ketika UU Cipta Kerja berjalan.

Menurutnya, investasi yang nantinya masuk, tidak hanya menciptakan lapangan pekerjaan, juga menciptakan kualitas kerja yang setara. Terutama untuk perihal pengupahan. Perhatian pemerintah juga diharapkan tertuju kepada hal tersebut.

“Undang-Undang Cipta kerja jelas ditujukan untuk melindungi, memberikan manfaat kepada masyarakat, baik itu pekerja maupun calon pekerja. Baik itu jangka pendek maupun jangka panjang,” ucapnya.

Ekonom Institute Development for Economic and Finance (Indef) Bhima Yudhistira mengatakan, peningkatan daya saing merupakan kunci utama agar Indonesia bisa mengambil peluang dari pemulihan ekonomi global.

Baca juga : BI Terus Genjot UMKM Kopi Supaya Bisa Makin Eksis

Dengan begitu, di awal tahun 2021 ekonomi Indonesia bisa melaju kencang.

Pasalnya, Indonesia memiliki banyak pesaing yang juga sedang bersiap-siap menangkap peluang tersebut.

“Karenanya, peningkatan daya saing ini harus terus digenjot pemerintah di tahun depan,” kata Bhima. [KPJ/NOV]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.