Dark/Light Mode

Kerja Sama Spektrum Frekuensi Di UU Ciptaker Hanya Untuk Teknologi Baru

Senin, 9 November 2020 13:50 WIB
Teknologi 5G/Ilustrasi (Foto: Istimewa)
Teknologi 5G/Ilustrasi (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) juga mengatur sektor telekomunikasi. Salah satunya mengenai kerja sama spektrum frekuensi. Di dalamnya tertulis bahwa kerja sama penggunaan spektrum frekuensi hanya untuk untuk penerapan teknologi baru.

Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Ahmad M Ramli, menjelaskan, kerja sama penggunaan spektrum frekuensi dalam UU Cipta Kerja hanya dipergunakan untuk penggunaan frekuensi radio yang berorientasi forward looking seperti teknologi 5G. Bukan teknologi yang sudah diimplementasikan.

Baca juga : Fadjroel: UU Ciptaker Untuk Masa Depan Indonesia Maju

Ramli menjelaskan, alasan pemerintah membuka peluang kerja sama penggunaan spektrum frekuensi di teknologi 5G bukan tanpa alasan. Penerapan teknologi 5G dalam industri telekomunikasi membutuhkan frekuensi radio yang lebih besar dibandingkan teknologi telekomunikasi sebelumnya yang sudah diimplementasikan, seperti layanan 2G, 3G dan 4G.

"Karena frekuensi radio merupakan sumber daya alam yang sangat terbatas, maka dari itu pemerintah ingin pemanfaatannya jauh lebih optimal. Pemerintah menilai teknologi telekomunikasi 5G membutuhkan kebijakan kerjasama penggunaan frekuensi radio. Presiden Joko Widodo sangat menginginkan industri digital nasional tumbuh," terang Ramli.

Baca juga : Partai Golkar: UU Cipta Kerja Hadir Untuk Pulihkan Ekonomi Nasional

Dengan ketentuan ini, tidak perlu ada tafsiran lagi. Kebijakan kerja sama penggunaan frekuensi radio hanya diperuntukkan bagi teknologi baru yang belum pernah diimplementasikan di Indonesia seperti layanan 5G. Kalau kerja sama penggunaan spektrum frekuensi tersebut dipergunakan pada teknologi yang sudah diimplementasikan di Indonesia, akan bertentangan dengan spirit awal UU Cipta Kerja, yaitu menciptakan lapangan pekerjaan baru dan mendatangkan investasi di sektor telekomunikasi nasional. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.