Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Mau Ke Bali Wajib Tes PCR

Bos Garuda: Taat Aturan, Nggak Akal-akalan

Selasa, 15 Desember 2020 14:55 WIB
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra. (Foto: Ist)
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah memberlakukan kebijakan protokol kesehatan baru bagi yang ingin bepergian ke Bali jelang libur Natal dan Tahun Baru.

Untuk penumpang pesawat, wajib melakukan tes swab atau polymerase chain reaction (PCR) H-2 keberangkatan. Sementara, bagi yang melakukan perjalanan darat, wajib tes rapid antigen H-2 sebelum masuk ke Bali.

Baca juga : Dudung Nggak Ada Matinye

Menanggapi hal itu, Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra mengakui saat ini maskapai menunggu petunjuk pelaksana kebijakan tersebut.

"Kami Garuda selalu taat aturan. Kita nggak ingin sama sekali mencederai masyarakat. Kami juga ngga akan akal-akalan memanfaatkan aturan yang ada," ujarnya dalam public expose secara virtual, Selasa (15/12).

Baca juga : Dua Kali Menang, Demokrat Pede Bisa Taklukan Manado

Mantan Direktur Utama PT INTI (Persero) ini memaklumi kebijakan ini. Karena, kebijakan ini upaya pencegahan penularan Covid-19. Irfan memastikan, protokol kesehatan tetap akan dilakukan secara ketat kepada para penumpang sebelum dan saat berada di pesawat. 

"Kami berprinsip masker itu kewajiban. Saya cukup yakin yang memutuskan naik Garuda tahu persis protokol kesehatan. Nggak hanya di pesawat tapi saat kegiatan," tambahnya.

Baca juga : Mahfud: Ormas Wajib Akui Pancasila dan Jaga Keutuhan NKRI

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, peraturan khusus ini untuk mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19 pasca libur Natal dan Tahun Baru.

Luhut meminta agar implementasi pengetatan ini dapat dimulai pada 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021. Alasan yang mendasari keluarnya kebijakan tersebut adalah peningkatan kasus secara signifikan yang terus terjadi pasca libur dan cuti bersama akhir Oktober lalu. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.