Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Dilakukan Secara Bertahap

Lembaga Pengelola Investasi Bakal Dapat Suntikan Modal Rp 75 Triliun Dari Pemerintah

Kamis, 17 Desember 2020 07:38 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (ist)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah telah menyelesaikan 2 peraturan pelaksanaan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang CiptaKerja, terutama di bidang investasi.

Dua peraturan itu, Peraturan Pemerintah (PP) No. 73 Tahun 2020 Tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi dan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2020 Tentang Lembaga Pengelola Investasi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, kedua Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menjawab tantangan struktural dari sisi investasi dimana kapasitas pembiayaan dalam negeri belum cukup untuk mendanai pembangunan ekonomi kedepan.

Baca juga : Dorong Transisi Energi, Pertamina Investasi Sampai Rp 253,37 Triliun hingga Gelar Energy Webinar 2020

Pemerintah juga membutuhkan mitra strategis yang kuat secara hukum dan kelembagaan untuk menarik investasi dari investor global.

“Lembaga Pengelola Investasi akan mengelola dana investasi dari luar negeri dan dalam negeri sebagai sumber pembiayaan alternatif dan sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap dana jangka pendek,” ujar Airlangga, Rabu (16/12).

Lembaga Pengelola Investasi (LPI) berfungsi mengelola investasi, dan bertujuan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai investasi yang dikelola secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan.

Baca juga : Mantap! OK OCE Bakal Suntik Modal Wirausaha Pemula

Peraturan Pemerintah ini akan membantu optimalisasi nilai investasi pemerintah dengan meningkatkan alternatif pembiayaan melalui investasi langsung, sekaligus mendorong perbaikan iklim investasi. “Pembiayaan alternatif yang disediakan juga dapat digunakan untuk mendorong pendanaan pada proyek infrastruktur, sesuai dengan arah kebijakan kedepan," imbuh Menko Airlangga.

Lembaga Pengelola Investasi (LPI) merupakan Badan Hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. Melalui Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2020, LPI memperoleh dukungan modal awal sebesar Rp 15 Triliun atau setara dengan sekitar US$ 1 Miliar.

“Pemerintah akan memberikan dukungan berupa penyertaan modal awal dari APBN Tahun 2020 sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Menko Perekonomian.

Baca juga : Juara di Pertamina Youthpreneur, 15 Startup Milenial Ini Bisa Dapat Modal Rp 200 Juta

Pemenuhan modal LPI secara bertahap akan dilakukan hingga mencapai Rp 75 Triliun atau setara dengan US$ 5 Miliar di tahun 2021, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2020.

Dukungan modal ini diharapkan dapat membantu LPI dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, sesuai dengan 6 (enam) kewenangan yang diberikan, yakni: Melakukan penempatan dana dalam instrument keuangan; Menjalankan kegiatan pengelolaan aset; Melakukan kerjasama dengan pihaklain, termasuk entitas dana perwalian(trust fund); Menentukan calon mitra investasi; Memberikan dan menerima pinjaman; dan Menata-usahakan aset.

“LPI diharapkan memiliki fleksibiltas dalam melakukan investasi, manajemen yang profesional dan independen, sertamampu meng-captureappetite investor”, tegas Menko Airlangga.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.