Dark/Light Mode

Atasi Tantangan Pembiayaan Pembangunan

Pemerintah Terbitkan Aturan Tentang Lembaga Pengelola Investasi

Kamis, 17 Desember 2020 09:37 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto (Foto: Istimewa)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Dukungan modal ini diharapkan dapat membantu LPI dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, sesuai dengan enam kewenangan yang diberikan. Yakni melakukan penempatan dana dalam instrumen keuangan, menjalankan kegiatan pengelolaan aset, melakukan kerja sama dengan pihak lain - termasuk entitas dana perwalian (trust fund) -, menentukan calon mitra investasi, memberikan dan menerima pinjaman, dan menatausahakan aset.

"LPI diharapkan memiliki fleksibiltas dalam melakukan investasi, manajemen yang profesional dan independen, serta mampu meng-capture appetite investor," katanya.

Baca juga : Pemerintah Bentuk Lembaga Investasi, Ini Tugasnya

Struktur LPI yang bersifat two-tier, diisi oleh kombinasi pemerintah dan profesional. Dewan Pengawas terdiri dari Menteri Keuangan, Menteri BUMN, dan tiga orang dari unsur professional yang akan memberikan laporan pertanggungjawaban ke presiden.

Sementara itu, Dewan Direktur yang terdiri atas lima orang dari unsur profesional akan memberikan Laporan Tahunan dan Laporan Pertanggungjawaban kepada Dewan Pengawas.

Baca juga : Vaksinasi 180 Juta Penduduk, Sri Mulyani: Pemerintah Butuh Teknologi Memadai

Melalui struktur kelembagaan dan manajemen yang kuat, LPI akan bekerja sama dengan mitra investor dalam sektor komersial, yang penting bagi pembangunan dan penciptaan lapangan kerja.

Akhir November lalu, Korporasi Pembangunan Keuangan Internasional Amerika Serikat/US DFC telah meneken surat minat untuk menginvestasikan 2 miliar dolar AS ke LPI.

Baca juga : Bappenas Luncurkan SDGs Media Compact

Komitmen investasi juga datang dari JBIC, yang telah berkomitmen menginvestasikan 4 miliar dolar AS. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.