Dark/Light Mode

KCN Ingin Pelabuhan Marunda Tetap Beroperasi

Sabtu, 23 Maret 2019 18:47 WIB
Direktur PT Karya Citra Nusantara (KCN) Widodo Setiadi dalam acara Polemik Sindo Radio bertema 'Sengkarut Pelabuhan Marunda' di Restoran d'Consulate, Sabtu (23/3)
Direktur PT Karya Citra Nusantara (KCN) Widodo Setiadi dalam acara Polemik Sindo Radio bertema 'Sengkarut Pelabuhan Marunda' di Restoran d'Consulate, Sabtu (23/3)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Karya Citra Nusantara (KCN) berharap Pelabuhan Marunda, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, bisa tetap beroperasi, walaupun pengadilan telah memenangkan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dalam kasus sengketa pembangunan pelabuhan tersebut.

Hal itu disampaikan Direktur PT Karya Citra Nusantara (KCN) Widodo Setiadi dalam acara Polemik Sindo Radio bertema 'Sengkarut Pelabuhan Marunda' di Restoran d'Consulate, Sabtu (23/3).

“Pada dasarnya, kami tetap mengusahakan pelabuhan ini tetap beroperasi. Untuk langkah-langkah hukum, kami sudah menunjuk kuasa hukum Pak Juniver Girsang. Kami harap, nanti ada keadilan atas putusan yang kami terima supaya pelabuhan ini tetap berjalan,” harap Widodo.

Baca juga : Garuda Muda Dipermak Thailand

Dia menambahkan, jika di 2004 tidak ada masalah dan perizinan jalan, seharusnya pada 2012 pelabuhan 3 pear sudah selesai 350 meter. “Tapi kenyataannya, kita baru bisa beroperasional 300 meter,” keluhnya.

Kerugian lainnya, terutama bagi regulator, sulit untuk memangkas dwelling time alias bongkar muat kapal karena terpusat di Tanjung Priok. Kalau barang-barang pindah ke Pelabuhan Marunda, hal itu bisa dipercepat.

Sekadar informasi, sengketa PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dan PT Karya Citra Nusantara (KCN) tengah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Agustus 2018.

Baca juga : KNKT: Isi Rekaman CVR Lion Air JT 610 Beda Dengan Versi Reuters

Dalam sengketa ini, PT KBN memenangkan kasus tersebut. Saat kasus itu kembali diajukan ke pengadilan untuk banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, PT KBN kembali memenangkan kasus tersebut.

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 754/PDT/2018/PT.DKI tersebut telah diumumkan di situs resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia https://putusan.mahkamahagung.go.id pada tanggal 11 Januari 2019.

PT KBN menggugat PT KCN bersama Kementerian Perhubungan lantaran dirilisnya perjanjian konsesi HK.107/1/9/KSOP.Mrd-16 Nomor: 001/KCN-KSOP/Konsesi/XI/2016 pada tanggal 29 November 2016 tentang Pengusahaan Jasa Kepelabuhan Terminal Umum yang diberikan Kementerian Perhubungan kepada Karya Citra sebagai pengelola Pelabuhan Marunda.

Baca juga : BUMN Buka Peluang Magang Bersertifikat Bagi 9.000 Mahasiswa

Meski atas perjanjian yang punya jangka waktu konsesi hingga 70 tahun tersebut, Karya Citra wajib menyetor 5% per tahun dari pendapatan kotor kepada Kemenhub. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.