Dark/Light Mode

Kemenkop UKM : Banpres Produktif Disalurkan Dengan Prinsip Kehati-hatian

Sabtu, 26 Desember 2020 19:22 WIB
Deputi Bidang Pembiayaan KemenkopUKM Hanung Harimba Rachman. (Foto: Kemenkop UKM)
Deputi Bidang Pembiayaan KemenkopUKM Hanung Harimba Rachman. (Foto: Kemenkop UKM)

 Sebelumnya 
Selain itu Deputi Bidang Pembiayaan telah menetapkan Keputusan Nomor 101 Tahun 2020 tentang Penetapan Tim Kelompok Kerja (POKJA) Penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Provinsi/DI, terdiri dari 8 (delapan) orang per provinsi di seluruh Indonesia yang memiliki tugas dan fungsi mengkordinasikan kegiatan BPUM dengan pihak terkait di wilayah Kabupaten/Kota dan Pusat, sosialisasi kegiatan BPUM, serta membantu verifikasi terhadap kebenaran data, informasi dan kelengkapan administrasi.

Khusus jumlah penerima BPUM di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, tercatat sebanyak 3.205 usaha mikro dengan total nilai bantuan Rp 7,69 miliar dengan rincian penerima BPUM berdasarkan lembaga pengusul sebagai berikut,

Dinas Koperasi dan UKM sebanyak 420 usaha mikro, Koperasi sebanyak 42 usaha mikro, Perbankan dan Lembaga Pembiayaan sebanyak 449 usaha mikro dan BUMN/BLU sebanyak 2.294 usaha mikro. Salah satu lembaga pengusul dalam penyaluran di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur adalah PT Esta Dana Ventura.

Berdasarkan data, PT Esta Dana Ventura merupakan Lembaga Pembiayaan/Lembaga Keuangan Non Bank dan telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor KEP-8/D.05/2015 untuk melaksanakan kegiatan usaha modal usaha.

Baca juga : Wapres: Parpol Jangan Dimanfaatkan Untuk Kepentingan Pribadi

Oleh karena itu, PT Esta Dana Ventura masuk dalam kategori sebagai pengusul BPUM sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Evaluasi Banpres

Terkait evaluasi ini, KemenKopUKM terus bersinergi dengan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) serta PT Permodalan Nasional Madani (PNM) yang terlibat penuh untuk melakukan evaluasi.

“Dari survei sementara dari TNP2K menyatakan penggunaan dana Banpres Produktif, yaitu 88,5 persen digunakan untuk pembelian bahan baku, dan 23,4 persen digunakan untuk pembelian alat produksi,” ucapnya.

Baca juga : PD Pasar Jaya: Kami Diawasi Ketat & Sudah Tepat Sasaran

Sejak diluncurkan pada 24 Agustus 2020 oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, penyaluran Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro saat ini telah mencapai realisasi 100 persen, dengan nilai anggaran Rp 28,8 triliun.

Realisasi bantuan tersebut telah menggerakkan 12 juta pelaku usaha mikro yang mengalami kesulitan akibat Covid-19. “KemenKopUKM selaku koordinator pelaksana program Banpres Produktif bersama dengan lembaga lainnya, bekerja cermat, transparan, dan hati-hati, tetapi sekaligus juga cepat dalam menjalankan program ini,” imbuhnya.

KemenKopUKM sendiri, lanjut Hanung, hanya menangani aspek pemrosesan data awal atau cleansing untuk menghilangkan kemungkinkan terjadinya data ganda atau tidak sesuai format sebelum dilanjutkan ke verifikator dan validator.

“Seluruh data usaha mikro yang diusulkan kemudian diproses cleansing atau pembersihan oleh KemenKopUKM. Dari proses cleansing, kemudian data mendapat proses verifikasi dan validasi di Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kemenkeu dan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK,” ucapnya.

Baca juga : Kemenkop UKM : Realisasi Banpres Produktif Capai 100 Persen

Calon penerima yang lolos kemudian diproses sebagai nominator sebelum ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran sebagai penerima Banpres Produktif Usaha Mikro. Hanung menambahkan, lembaga penyalur dalam hal ini BRI, BNI, dan BNI Syariah, akan melakukan proses Know Your Customer (KYC) untuk memastikan kebenaran data penerima bantuan.

Penerima yang telah melewati seluruh proses tersebut wajib menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak atas data yang disampaikan. “BPK juga melakukan pemeriksaan untuk memastikan penyaluran Banpres tepat sasaran dan tatakelola pelaksanaan yang benar,” tandas Hanung.

Hanung menekankan bahwa semua proses sejak pengajuan usulan, pemeriksaan data, dan verifikasi calon penerima bantuan, dikoordinasikan dan dikawal oleh BPKP. "Dana Banpres Produktif sebesar Rp 2,4 juta per usaha mikro, langsung diterima yang bersangkutan melalui rekening masing-masing. Dan itu tanpa potongan sepeser pun," tegasnya. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.