Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Hippi: UU Cipta Kerja Wajibkan Investor Asing Lakukan Alih Teknologi

Selasa, 29 Desember 2020 15:35 WIB
Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Sarman Simanjorang (Foto: Twitter @SarmanSimanjor1)
Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Sarman Simanjorang (Foto: Twitter @SarmanSimanjor1)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan, Undang-Undang Cipta Kerja mewajibkan investor asing melakukan alih teknologi kepada pekerja Indonesia.

"Bukan lagi mengimbau, tapi kewajiban harus mentransfer teknologi,” ujarnya, Selasa (29/12).

Baca juga : Ada Vaksin & UU Cipta Kerja, Industri Pelayaran Bakal Ngegas Lagi

Menurut dia, tenaga-tenaga kerja asing yang didatangkan memiliki keahlian tertentu yang tidak bisa dikerjakan oleh anak bangsa. Di sini lah yang harus ada kewajiban untuk alih teknologi ke pekerja lokal agar mereka bisa bersaing.

Diharapkan alih teknologi tersebut akan meningkatkan skill dan kompetensi para pekerja Indonesia. "Ini harus diatur betul,” tegasnya.

Baca juga : Menkeu: UU Cipta Kerja Dorong Percepatan Pemulihan Ekonomi

Sarman juga mengatakan saat ini pihaknya sudah menyusun masukan-masukan kepada pemerintah yang berhubungan dengan turunan dari UU Cipta Kerja. Pihaknya juga berharap agar para serikat pekerja bisa memberikan masukan-masukan kepada pemerintah terkait aturan turunan UU tersebut.

Harapannya, para pengusaha dan para serikat pekerja bisa bersama-sama mengawal pembahasan rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan rancangan peraturan presiden (perpres) yang merupakan aturan turunan UU Cipta Kerja. Supaya nantinya, anak-anak bangsa ini diwajibkan menerima alih teknologi dari tenaga-tenaga asing yang didatangkan oleh perusahaan asing maupun lokal.

Baca juga : KLHK Optimis UU Cipta Kerja Dongkrak Sektor Kehutanan

"Alih teknologi adalah bagaimana supaya tenaga-tenaga kerja yang ada, apakah itu di penanaman modal asing (PMA) atau perusahaan multinasional diberikan tanggung jawab untuk meningkatkan skill dari tenaga kerjanya. Hal itu juga sejalan dengan program pemerintah mengenai vokasi," katanya.

Artinya, tenaga kerja Indonesia yang hampir 90 persen adalah tamatan sekolah menengah atas harus ditingkatkan kemampuannya, skill-nya, dan kompetensinya melalui program vokasi atau alih teknologi yang diatur secara jelas dan rinci dalam RPP dan rancangan perpres. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.