Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Andi Arief: Kalau Ada Pertumpahan Darah, Saya Sudah Ingatkan Pak Mahfud
- Kasus Merintangi Penyidikan Nurhadi Dkk, KPK Imbau Komisaris PT Putra Palakka Sudirman Koperatif
- KPK Perpanjang Penahanan Juliari Batubara dan Anak Buahnya
- KLB Demokrat, Kendaraan Moeldoko Nyapres Di 2024?
- Nurdin Abdullah Klaim Uang Yang Disita KPK Adalah Bantuan Masjid
Respon Kebijakan Dan Sinergi OJK, Stabilitas Sektor Keuangan Di 2020 Terjaga
Minggu, 17 Januari 2021 15:20 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespon sangat cepat dengan mengeluarkan forward looking and countercyclical policies yang ditujukan untuk mengurangi volatilitas pasar dan outflow non-residen, serta menjaga stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan akibat pandemi di 2020 lalu.
Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) juga sangat membantu dengan stimulus fiskal dan kebijakan moneter yang akomodatif.
Berita Terkait : Bamsoet Ingin Optimalkan Sirkuit Sentul Sebagai Pusat Olahraga Otomotif
"OJK bersama Pemerintah dan Bank Indonesia telah memberikan ruang bagi sektor riil untuk bertahan dalam menghadapi dampak pelemahan ekonomi khususnya dalam memitigasi risiko gagal bayar debitur (default) dan risiko likuiditas di pasar keuangan," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan secara virtual, Sabtu (16/1).
Mantan Komisaris Bank Mandiri ini mengatakan pandemi Covid-19 membawa guncangan hebat. Dari sisi supply mengakibatkan terganggunya rantai produksi global maupun domestik.
Baca Juga : Cek Laik Udara, BKS Tinjau Pelaksanaan Ramp Check Pesawat Di Bandara Soekarno-Hatta
Dari sisi demand akibat penurunan pendapatan masyarakat sebagai dampak terbatasnya mobilitas dan turunnya kegiatan ekonomi.
Di sektor jasa keuangan, pandemi ini telah berdampak pada meningkatnya beberapa potensi risiko, baik di sisi risiko likuiditas berupa aliran dana keluar, risiko kredit berupa debitor yang default akibat penurunan aktivitas usahanya, serta tekanan profitabilitas baik pada perusahaan maupun debitur.
Baca Juga : Kebangkitan UMKM Jadi Kunci Pemulihan Ekonomi Nasional
"Potensi berlanjutnya pemburukan ekonomi akibat pandemi Covid-19 ini, akan mengancam stabilitas sistem jasa keuangan apabila tidak dilakukan pencegahan (mitigasi) lebih dini," katanya.
Selanjutnya
Tags :
Berita Lainnya