Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Garap Pejabat Dan Pensiunan PT DI Terkait Penjualan Fiktif

Senin, 14 Desember 2020 10:28 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap para eks pejabat PT Dirgantara Indonesia (DI). 

Para saksi itu, adalah Plt Kepala Departemen Kontrak Unit Sekretaris PT DI Dinah Andriani, Manajer Penjualan PT DI Heri Muhammad Taufik Hidayat, serta Kadiv Produk, Jasa, dan Purna Jual PT DI Toto Pratondo. 

Selain itu, penyidik komisi antirasuah juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua eks GM SU ACS PT DI, Teten M Irawan dan M Fikri, serta pensiunan PT DI Djadjang Tardjuki. 

"Para saksi kasus dugaan korupsi pengadaan dalam penjualan dan pemasaran PT DI ini diperiksa di Polrestabes Bandung," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (14/12). 

Baca juga : Soal Nama Anies Dan Mega Dalam Ujian Sekolah, Ini Penjelasan Disdik DKI

Dalam kasus ini, KPK awalnya menetapkan dua tersangka, yakni Dirut PT DI, Budi Santoso dan eks Asisten Dirut Bidang Bisnis Pemerintah PT DI, Irzal Rinaldi Zaini. 

Budi dan Irzal kini sedang menjalani persidangan di PN Tipikor Bandung. Kemudian, komisi pimpinan Firli Bahuri Cs menetapkan empat tersangka lagi. 

Keempatnya, adalah eks Direktur Aerostructure PT DI yang juga Dirut PT PAL Budiman Saleh, bekas Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI Arie Wibowo, Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana, dan Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata.

Keenam tersangka itu menerima aliran dana dari praktik rasuah tersebut. Rinciannya, Budi menerima Rp 2 miliar, Irzal Rp 13 miliar, Budiman Rp 686 juta, Arie Rp 9,1 miliar, Didi Rp 10,8 miliar, dan Ferry  Rp 1,9 miliar. 

Baca juga : Ibas Kawal Program Perahu Nelayan Dan Penerangan Jalan Umum Di Pacitan

Pada 2008 hingga 2016, Irzal yang masih menjabat sebagai Direktur Aircraft Integration dan Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah, telah menandatangani setidaknya 46 berita acara negosiasi. 

Namun, berita acara tersebut diduga palsu karena tidak adanya bukti proses negosiasi dengan pihak perusahaan mitra penjualan. 

Budi, meski mengetahui hal itu fiktif, tetap membuat surat kuasa kepada Direktur Niaga dan Restrukturisasi Budiman Saleh, Direktur Aircraft Integration Budi Wuraskito, Vice President Maintenance, Repair, Overhaul (MRO) Eddy Gunawan, serta Kepala Divisi Perbendaharaan, Muhammad Fikri untuk menjadi pihak yang mewakili PT DI.   

Mereka diminta menandatangani kontrak mitra penjualan dengan PT Angkasa Mitra Karya (PT AMK), PT Bumiloka Tegar Perkasa (PT BTP), PT Abadi Sentosa Perkasa (PT ASP), PT Penta Mitra Abadi (PT PMA), PT Niaga Putra Bangsa (PT NPB), serta PT Selaras Bangun Usaha (PT SBU).   

Baca juga : 5 Eks Pejabat Waskita Karya Didakwa Rugikan Negara Rp 202 M Lewat Proyek Fiktif

Budi juga memberikan persetujuan kepada Eddy Gunawan untuk menandatangani perjanjian dengan mitra penjualan. Walaupun, mitra penjualan tidak melakukan pekerjaannya.  

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perbuatan para tersangka ini mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp 202 miliar plus USD 8,65 juta atau setara Rp 126,6 miliar. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.