Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Lapangan Kerja Terus Diperluas
Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja, Ciptakan Era Baru Berusaha
Minggu, 21 Februari 2021 21:11 WIB
Sebelumnya
Kemudahan Berinvestasi di Dalam Negeri
Untuk bidang usaha penanaman modal atau investasi, Pemerintah telah mengubah konsep dari semula berbasis kepada Bidang Usaha Daftar Negatif Investasi (DNI) menjadi Bidang Usaha Prioritas.
Berbagai bidang usaha yang menjadi prioritas ini akan diberikan insentif dan kemudahan yang meliputi insentif fiskal dan non fiskal. Insentif fiskal terdiri atas:
Baca juga : Yasonna: Semoga Pemulihan Ekonomi Nasional Bisa Dikebut
1. Insentif Perpajakan, antara lain pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu (tax allowance), pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday), atau pengurangan pajak penghasilan badan dan fasilitas pengurangan penghasilan neto dalam rangka investasi, serta pengurangan penghasilan bruto dalam rangka kegiatan tertentu (investment allowance).
2. Insentif Kepabeanan berupa pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri.
Adapun insentif non fiskal meliputi kemudahan perizinan berusaha, penyediaan infrastruktur pendukung, jaminan ketersediaan energi, jaminan ketersediaan bahan baku, keimigrasian, ketenagakerjaan, dan kemudahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga : Kuatkan Perusahaan Lokal Dan Ciptakan Investasi
Di samping itu, ditetapkan juga bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan koperasi dan UMKM.
“Perubahan dalam proses perizinan dan perluasan bidang usaha untuk investasi, kami yakini akan menjadi game changer dalam percepatan investasi dan pembukaan lapangan kerja baru," papar Airlangga.
Penerapan UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya, mengantar kita memasuki era baru dalam memberikan kemudahan dan kepastian perizinan dan kegiatan usaha. Sehingga, akan meningkatkan daya saing investasi dan produktivitas, serta efisiensi kegiatan usaha.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya