Dark/Light Mode

Lapangan Kerja Terus Diperluas

Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja, Ciptakan Era Baru Berusaha

Minggu, 21 Februari 2021 21:11 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: Instagram)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: Instagram)

 Sebelumnya 
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, hal mendasar yang diatur dalam PP dan Perpres tersebut adalah perubahan untuk kemudahan dan kepastian dalam perizinan. Serta perluasan bidang untuk investasi, sejalan dengan maksud dan tujuan UU Cipta Kerja.

“Hal itu dapat memperluas lapangan kerja baru, dan diharapkan akan menjadi upaya pemerintah, dalam mengungkit ekonomi akibat pandemi Covid-19. Sebab, pertumbuhan ekonomi nasional ditargetkan sebesar 5,3 persen pada tahun 2021 ini,” katanya di Jakarta, Minggu (21/2).

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Baca juga : Yasonna: Semoga Pemulihan Ekonomi Nasional Bisa Dikebut

Pengaturan yang berkaitan dengan perizinan dan kegiatan usaha sektor, merupakan upaya reformasi dan deregulasi yang menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan teknologi informasi.

Penerapan perizinan berusaha berbasis risiko, mengubah pendekatan kegiatan berusaha dari berbasis izin ke berbasis risiko (Risk Based Approach/RBA), dengan rincian sebagai berikut:

a. Cakupan kegiatan berusaha mengacu ke Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2020.

Baca juga : Kuatkan Perusahaan Lokal Dan Ciptakan Investasi

b. Hasil RBA atas 18 sektor kegiatan usaha (1.531 KBLI) sebanyak 2.280 tingkat risiko, yaitu: Risiko Rendah (RR) sebanyak 707 (31,00 persen), Risiko Menengah Rendah (RMR) sebanyak 458 (20,09 persen), Risiko Menengah Tinggi (RMT) sebanyak 670 (29,39 persen), dan Risiko Tinggi (RT) sebanyak 445 (19,52 persen).

c. Berdasarkan hasil RBA tersebut, maka penerapan Perizinan Berusaha berdasarkan risiko dilaksanakan sebagai berikut: RR hanya Nomor Induk Berusaha (NIB), RMR dengan NIB + Sertifikat Standar (Pernyataan), RMT dengan NIB + Sertifikat Standar (Verifikasi), dan RT dengan NIB + Izin (Verifikasi).

d. Implementasi di sistem melalui Online Single Submission (OSS) yakni: untuk RR & RMR akan dapat selesai di OSS dan dilakukan pembinaan serta pengawasan, sedangkan untuk RMT dan RT dilakukan penyelesaian NIB di OSS serta dilakukan verifikasi syarat/standar oleh kementerian/lembaga/daerah dan dilaksanakan pengawasan terhadapnya.

Baca juga : Segera Rampung, Aturan Turunan UU Cipta Kerja Dorong Penyediaan Lapangan Kerja

e. Maka 51 persen kegiatan usaha cukup diselesaikan melalui OSS, termasuk di dalamnya adalah kegiatan UMK.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.