Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kinerja Industri Manufaktur Terganggu Urusan Koordinasi Antarinstansi
- KAI Tutup Posko Angkutan Lebaran, Penumpang KA Naik 18 Persen
- 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi Damai di MK, Jumat Besok
- Didampingi Ibu Wury, Wapres Gelar Halal Bihalal Bareng Pegawai Dan Media
- Bobby Tetap Mau Daftar Jadi Bacagubnya PDIP
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
PP Nomor 7/2021 UU Ciptaker Terbit
Menteri Teten: Koperasi Dan UMKM Siap Bersaing Global
Selasa, 23 Februari 2021 14:42 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker), berupa Peraturan Pemerintah (PP) telah diterbitkan. Khusus di Kementerian Koperasi dan UKM, PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM diharapkan menjadi landasan untuk bisa bangkit dan berdaya saing.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan PP ini selanjutnya segera ditransmisikan kepada seluruh pihak yang terlibat di dalamnya. Terutama ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah maupun kota agar PP tersebut semakin mendorong koperasi dan UMKM berkembang menjadi lebih baik.
"PP ini telah melewati proses panjang. Kami optimis ini menjadi landasan perkembangan Koperasi dan UMKM menjadi lebih baik, meningkatkan kapasitas usaha, produksi maupun daya saingnya. Daya saing menjadi agenda prioritas kami," ujarnya dalam konferensi pers pembahasan PP No 7 Tahun 2021 di Jakarta, Selasa (23/2).
Ia menegaskan, target pelaksanaan, menekankan pada hasil, yaitu output akan lebih proaktif di mana peraturan ini tak hanya menjadi peraturan semata. Misalnya untuk pendirian koperasi primer sembilan orang, ini akan lebih proaktif ke masyarakat.
Baca juga : Menteri Teten: SNI Mudahkan Produk UMKM Tembus Pasar Global
"Agar bisa kelihatan tumbuh koperasi baru. Selain itu Nomor Induk Berusaha (NIB) di daerah, ditargetkan usaha mikro yang memperoleh NIB mendorong Pemda dan Pemerintah Kota segera mendaftarkan jangan nunggu," pintanya.
Teten juga menegaskan, komitmen pemerintah untuk 40 persen alokasi belanja negara ke UMKM di daerah, juga harus didampingi. Ketentuan ini akan fungsional dan kreatif jika didampingi agar memiliki standarisasi. "Selain itu UU Ciptaker juga ada kemudahn modal kerja serta pengurusan sertifikasi yang selama ini menyulitkan UMKM untuk melakukan ekspor," katanya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya