Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Prosedur Pendaftaran Masih Ribet
Beleid Merek Masih Butuh Penyempurnaan
Kamis, 25 Maret 2021 20:51 WIB
Sebelumnya
Menurutnya, berdasarkan Pasal 18 ayat 3 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek, merek terkenal harus memenuhi beberapa kualifikasi. Tetapi, peraturan tersebut masih cukup luas pengartiannya dan membutuhkan banyak pembuktiannya.
“Harus tahu bagaimana caranya agar apa yang disebut merek terkenal itu dipahami secara bersama-sama. Karena tingkat pengetahuan dan pengakuan terhadap merek tersebut masih butuh pembuktian,” imbuhnya.
Baca juga : Heran, Stok Gabah Banyak Masih Pengen Impor Beras
Dia melanjutkan, yang paling penting adalah goodwill untuk menjaga persaingan yang sehat. Dia juga mencontohkan sejumlah merek terkenal seperti IKEA, Piere Cardin, H&M, meski sudah terkenal, tetap butuh perhatian konsultan merek.
“Misalnya IKEA yang sudah terkenal sejak tahun 80-an, tetapi orang Indonesia tidak tahu, kecuali yang sudah ke luar negeri. Namun sekarang sudah sangat terkenal,” katanya.
Baca juga : Menteri Teten: Masih Banyak PR Bangkitkan UMKM
Demikian juga dengan CocaCola yang cukup dikenal luas dengan sejarahnya, kendati sesuai kriteria di pasal 18 ayat 3 merek tersebut sudah dikategorikan terkenal, lantas bagaimana jika ada merek lain yang serupa. “Apakah CocaCola Zero adalah merk lain, yang terkenal ketika dilekatkan dengan CocaCola atau (dia) stand alone sebagai merek baru,” ujarnya.
Untuk itu, Freddy menilai diperlukan pemahaman secara komprehensif kepada para pelaku usaha, baik pengusaha, produsen, konsultan, maupun akademisi tentang kriteria merek terkenal yang berlaku di Indonesia. Serta praktik terbaik mengenai pengujian dan identifikasi merek terkenal secara keseluruhan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya