Dark/Light Mode

Prosedur Pendaftaran Masih Ribet

Beleid Merek Masih Butuh Penyempurnaan

Kamis, 25 Maret 2021 20:51 WIB
Diskusi soal merek yang digelar secara virtual, Rabu (24/3). (Foto: Ist)
Diskusi soal merek yang digelar secara virtual, Rabu (24/3). (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Sebab, imbuh dia, dari kasus-kasus seperti pemalsuan dan pembajakan merek terkenal kerap terjadi. Sehingga akan mengganggu aktivitas bisnis. Sementara aktivitas perdagangan tidak akan berkembang baik jika suatu merek, tidak memperoleh perlindungan hukum yang memadai di suatu negara. 

"Penegakan hukum yang tegas harus dilakukan terhadap pelaku-pelaku pemalsuan yang merugikan pemegang merek terkenal yang sebenarnya. Penegakan hukum terhadap tindakan pemalsuan merek terkenal tentu akan berimbas positif terhadap iklim perdagangan,” tegasnya.

Ketua Komisi Banding Merek Teddy Anggoro menuturkan, ketika UU Merek pertama kali diberlakukan, ada 1,4 juta permohonan merek diajukan kepada pemerintah. Di Indonesia,  merek bersifat konstitutif dan harus didaftarkan. Hak itu muncul ketika sudah ajukan permohonan. "Jadi siapa yang mendaftarkan pertama, maka dia yang mendapatkan hak untuk merek tersebut," jelas Teddy. 

Baca juga : Heran, Stok Gabah Banyak Masih Pengen Impor Beras

Ia menegaskan, di atas first to file atau pendaftaran secara hukum, adalah itikad baik. Dalam hal ini ada peran besar dari konsultan HAKI. Sebab menurut Teddy, peran konsultan HAKI yang memilki itikad tidak baik dapat membuat ricuh, hingga muncul sengketa merek. “Jadi sebenarnya yang paling tinggi adalah itikad baik/goodwill,” katanya.

Teddy juga menyoroti penyelesaian sengketa merek di tingkat pengadilan. Sebab, pertimbangan dan pandangan hakim atas suatu kriteria merek terkenal seringkali berbeda. Apalagi mengingat bahwa pada praktiknya, kriteria atas keterkenalan suatu merek bisa saja berpedoman selain dari ketentuan UU Merek dan Permenkumham 67/2016, misalnya berdasarkan best practice secara global/TRIPS Agreement. 

Perbedaan tolak ukur yang digunakan Hakim dalam penetapan status merek terkenal sering kali menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya dalam implementasi Permenkumham 67/2016.

Baca juga : Menteri Teten: Masih Banyak PR Bangkitkan UMKM

Teddy kemudian menjelaskan, apabila ada acuan yang digunakan kurang tepat,  misalnya penetapan merek yang memiliki unsur kata umum sebagai merek terkenal, maka hal tersebut sangat berpotensi menghalangi pihak lainnya dalam menggunakan merek dengan unsur kata umum (descriptive) yang sama. "Padahal secara teori hukum, penggunaan kata umum  seharusnya tidak dapat diberikan kepada satu pihak secara eksklusif,” pungkas Teddy.

Sekretaris Jenderal Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) Yanne Sukma Dewi mengatakan, kriteria penetapan sebuah merek menjadi merek terkenal, tentunya sangat dipengaruhi oleh banyak substansi yang telah diatur oleh tata aturan yang berlaku di Indonesia. 

Oleh karena itu, larangan penggunaan kata umum oleh pemilik merek terkenal kepada pihak-pihak tertentu, tentunya berpotensi menimbulkan praktik usaha yang seolah-olah menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.