Dark/Light Mode

Prosedur Pendaftaran Masih Ribet

Beleid Merek Masih Butuh Penyempurnaan

Kamis, 25 Maret 2021 20:51 WIB
Diskusi soal merek yang digelar secara virtual, Rabu (24/3). (Foto: Ist)
Diskusi soal merek yang digelar secara virtual, Rabu (24/3). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Perlindungan merek nontradisional dan sistem pendaftaran merek internasional diharapkan bisa terlaksana dengan baik, pasca lahirnya Undang-Undang No. 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Kendati begitu, beberapa penyempurnaan tetap perlu dilakukan dalam beleid ini. Di antaranya soal penyederhanaan prosedur pendaftaran merek dan perlindungan merek terkenal. 

Baca juga : Heran, Stok Gabah Banyak Masih Pengen Impor Beras

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Freddy Harris menuturkan, untuk mengidentifikasi apakah suatu merek telah terkenal, selain berpedoman pada UU Merek, Indonesia juga telah memiliki Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek (Permenkumham 67/2016), yang secara spesifik mengatur mengenai kriteria dari merek terkenal.

Baca juga : Menteri Teten: Masih Banyak PR Bangkitkan UMKM

Satu hal yang sering ditemukan dalam sengketa merek adalah pemahaman yang berbeda terkait merek terkenal. Salah satunya adalah soal secondary trademark. "Sebagai contoh, merek terkenal Malboro Lights, kandungan merek terkenal melekat pada kata Malboro. Dan selanjutnya, kata Lights ini sejatinya merupakan secondary trademark, yang sangat terbuka untuk bisa digunakan oleh merek lain," kata Freddy dalam diskusi, Rabu (25/3). 

Baca juga : Meski Menguat Ke Rp 14 Ribu, Rupiah Masih Belum Aman

Namun saat ini, kata Freddy, banyak ditemukan sengketa merek dengan titik yang dipersoalkan pada secondary trademark. Padahal secondary trademark tidak dapat dikategorikan atau diklasifikasikan sebagai merek terkenal. Karena secondary trademark pada praktiknya digunakan sebagai bentuk varian.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.