Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Ketua MUI Baros Beri Pesan Sejuk Di Sosialisasi PNM Mekaar
- Dipolisikan Nurul Ghufron, Ketua Dewas: Kami Sama Sekali Nggak Takut!
- KPK Lelang 2 Mobil Jeep Cherokee Milik Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi
- Gempa Terkini Magnitudo 5,3 Guncang Papua, Getaran Terasa Hingga Mamberamo Raya
- TPPU SYL, KPK Sita Mobil Mercy Sprinter Dan New Jimny
Prosedur Pendaftaran Masih Ribet
Beleid Merek Masih Butuh Penyempurnaan
Kamis, 25 Maret 2021 20:51 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Perlindungan merek nontradisional dan sistem pendaftaran merek internasional diharapkan bisa terlaksana dengan baik, pasca lahirnya Undang-Undang No. 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Kendati begitu, beberapa penyempurnaan tetap perlu dilakukan dalam beleid ini. Di antaranya soal penyederhanaan prosedur pendaftaran merek dan perlindungan merek terkenal.
Baca juga : Heran, Stok Gabah Banyak Masih Pengen Impor Beras
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Freddy Harris menuturkan, untuk mengidentifikasi apakah suatu merek telah terkenal, selain berpedoman pada UU Merek, Indonesia juga telah memiliki Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek (Permenkumham 67/2016), yang secara spesifik mengatur mengenai kriteria dari merek terkenal.
Baca juga : Menteri Teten: Masih Banyak PR Bangkitkan UMKM
Satu hal yang sering ditemukan dalam sengketa merek adalah pemahaman yang berbeda terkait merek terkenal. Salah satunya adalah soal secondary trademark. "Sebagai contoh, merek terkenal Malboro Lights, kandungan merek terkenal melekat pada kata Malboro. Dan selanjutnya, kata Lights ini sejatinya merupakan secondary trademark, yang sangat terbuka untuk bisa digunakan oleh merek lain," kata Freddy dalam diskusi, Rabu (25/3).
Baca juga : Meski Menguat Ke Rp 14 Ribu, Rupiah Masih Belum Aman
Namun saat ini, kata Freddy, banyak ditemukan sengketa merek dengan titik yang dipersoalkan pada secondary trademark. Padahal secondary trademark tidak dapat dikategorikan atau diklasifikasikan sebagai merek terkenal. Karena secondary trademark pada praktiknya digunakan sebagai bentuk varian.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya