Dark/Light Mode

Awas, Penumpang Gelap Manfaatkan Hak Para Pekerja

Minggu, 4 April 2021 07:21 WIB
ilustrasi para pekerja. (ist)
ilustrasi para pekerja. (ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Secara teknis, rencana Surat Edaran (SE) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang dicicil melanggar peraturan.

Hal itu disampaikan pengamat hukum ketenagakerjaan Universitas Airlangga (Unair) Hadi Subhan.

Menurutnya, dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 telah dituangkan bahwa perusahaan swasta harus memberikan hak THR buruh paling lambat adalah H-7 hari raya.

Kemudian, adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 yang akan memberikan denda 5 persen kepada perusahaan apabila terjadi keterlambatan dalam pemberian THR.

Baca juga : Partai Islam Raam Ajak Partai Yahudi Berkoalisi

“Dengan melihat kondisi krisis di lapangan, yang terpenting adalah bukan buruh dapat THR atau tidak, tetapi buruh masih bisa bekerja atau tidak,” ujarnya Jumat (2/4).

Hadi menuturkan, tidak ada pihak yang diuntungkan, bahkan bagi perusahaan itu sendiri. SE itu menjadi diskresi untuk kondisi keuangan.

Menurutnya, THR yang dicicil di masa pandemi bisa dipahami tetapi SE tersebut tidak boleh digeneralisasi bagi semua perusahaan.

Perusahaan yang masih mampu dan memiliki margin dalam laporan keuangannya, harus memberikan hak THR buruh sesuai aturan waktu. Apabila mengalami krisis atau kerugian, maka bisa dengan sistem cicil.

Baca juga : Pengawasan Diperketat, Menko Mahfud Pastikan Dana Otsus Papua Diperpanjang

“Jangan sampai perusahaan menjadi penumpang gelap dengan memanfaatkan hak pekerja,” tegasnya.

Dosen Hukum Perburuhan itu berharap buruh bisa memahami SE tersebut dengan melihat situasi pandemi saat ini yang merugikan berbagai sektor industri.

Ditambah lagi, larangan pemerintah untuk melakukan mudik juga menjadikan urgensi THR tidak begitu mendesak bagi buruh.

“Sebenarnya larangan mudik ini kan untuk mencegah penyebaran Covid-19, tetapi secara tidak langsung larangan itu berimplikasi pada nasib buruh di mana THR-nya diberikan dengan sistem cicil. Jadi, relevansi THR tidak sepenting seperti kondisi normal,” jelas Hadi.

Baca juga : Menteri Siti Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Pemangku Kepentingan

Dia menyarankan, perusahaan juga bisa memahami kondisi buruh dengan tetap memberikan THR sebagaimana jumlahnya dan dalam bentuk uang.

“Jangan hanya menuntut buruh untuk memahami situasi, tetapi pihak perusahaan tidak transparan dan acuh pada nasib buruh,” ujarnya.

Hadi berharap, negara tetap melakukan pengawasan terhadap kondisi setiap perusahaan agar penerapan SE itu dapat berjalan efektif.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.