Dark/Light Mode

FABA Dikeluarkan Dari Limbah B3, Komut BPI Berterima Kasih Ke Jokowi

Minggu, 11 April 2021 21:34 WIB
Komisaris Utama PT Bukit Pembangkit Innovative (BPI) Sri Andini (Foto: Istimewa)
Komisaris Utama PT Bukit Pembangkit Innovative (BPI) Sri Andini (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisaris Utama PT Bukit Pembangkit Innovative (BPI) Sri Andini mengucapkan terima kasih ke Presiden Jokowi yang telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021. PP tersebut mengeluarkan abu bakaran batu bara (fly ash bottom ash/FABA) dari limbah atau bahan beracun dan berbahaya (B3).

"Terima kasih kepada Bapak Joko Widodo yang telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 itu, yang memastikan FABA bukan lagi bagian dari limbah atau bahan beracun dan berbahaya," papar Sri, dalam webinar "Mengoptimalkan Pemanfaatan FABA untuk Pembangunan Ekonomi", yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bersama Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia (MKI), PT BPI, Sabtu (10/4).

Baca juga : Taman Safari Kembali Gelar Lomba Foto Internasional

Sri menjelaskan, PP Nomor 22/2021 harus disosialisasi untuk menjelaskan kepada publik FABA bukan limbah beracun. "Sosialisasi ini dilakukan dengan berbagai cara, yaitu seminar-seminar dan penelitian. Hasilnya kemudian dipublikasikan agar masyarakat tahu," ujar Sri. 

Selama ini, kata Sri, penanganan FABA sangat besar. Sebab, FABA dikategorikan sebagai limbah B3, bahan beracun dan berbahaya. 

Baca juga : Takut Ketularan Corona, Korut Absen Olimpiade Tokyo

Ia bertahun-tahun mencari informasi detail mengenai limbah batu bara hasil pembakaran PLTU. Hasilnya, dia menemukan bahwa di China, Jepang, Amerika Serikat, bahkan Singapura, tidak mengkategorikan FABA sebagai limbah B3. 

"Saya meminta staf BPI melakukan uji laboratorium pada berbagai lembaga penelitian. Kesimpulannya, FABA tidak mengandung zat-zat beracun seperti mercury dan zat-zat beracun lainnya," ujar Sri Andini. 

Baca juga : Ngeri... Limbah Kondom Berserakan Dimana-mana

Kesimpulan tersebut tentunya menjadi kabar baik bagi Sri dan kalangan lain yang sudah memanfaatkan FABA. Pasalnya, Sri masih mendapatkan info bahwa beberapa PLTU tidak bisa beroperasi karena FABA-nya melebihi jumlah yang diizinkan. Padahal, di sisi lain, rakyat sangat membutuhkan listrik. 

"Saya senantiasa gelisah dan berpikir, alangkah akan mahal biaya pembangkitan listrik ini akibat pengelolaan limbah B3 yang sangat mahal. Hal ini akan menghambat rencana pemerintah untuk mempercepat pembangunan infrastruktur bidang penyediaan energi," terangnya. [WUR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.