Dark/Light Mode

Tarik Rem Darurat

Anies Seirama Dengan Jokowi

Minggu, 10 Januari 2021 07:50 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menunjukkan data parahnya kasus Covid-19 saat pengumuman penerapan PSBB ketat di DKI Jakarta, kemarin. PSBB ketat ini dimulai 11-25 Januari 2021. (Foto: Humas Pemprov DKI)
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menunjukkan data parahnya kasus Covid-19 saat pengumuman penerapan PSBB ketat di DKI Jakarta, kemarin. PSBB ketat ini dimulai 11-25 Januari 2021. (Foto: Humas Pemprov DKI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali menarik rem darurat untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 di Ibu Kota. Keputusan Anies tersebut seirama dengan maunya Presiden Jokowi.

Kemarin, Anies mengumumkan rencana pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di Ibu Kota. Dia didampingi Wakil Gubernur, Ahmad Riza Patria. Pengumuman dilakukan secara virtual.

Baca juga : Rem Anies Diinjek Jokowi

Anies mengatakan, PSBB ketat akan dilakukan mulai 11-25 Januari 2021. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021.

PSBB ketat merupakan tindak lanjut Pemprov DKI atas arahan Pemerintah Pusat. Dalam hal ini, arahan Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, yang mengumumkan PSBB di beberapa kota di Jawa dan Bali. Termasuk, Jakarta.

Baca juga : Lagi Digodok, Status Darurat Covid Kedua Untuk Tokyo

“Kami sangat mendukung kebijakan Pemerintah Pusat dalam penanganan Covid-19,” ujarnya.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ini menjelaskan, ada beberapa poin penting dalam PSBB ketat. Di antaranya, kapasitas tempat kerja maksimal 25 persen, kegiatan belajar mengajar dilakukan online, dan pusat perbelanjaan hanya bisa berkegiatan sampai pukul 7 malam.

Baca juga : Tak Pede Bicara Agama

Begitu juga kapasitas restoran yang hanya diperbolehkan maksimal 25 persen dan sampai pukul 7 malam. Namun, mereka diperbolehkan memberikan pelayanan pemesanan atau take away hingga 24 jam. “Lalu tempat ibadah dibatasi 50 persen seperti sekarang ini,” katanya.

Anies juga menjelaskan kondisi terkini di Jakarta. Menurutnya, saat ini kasus aktif di kisaran angka 17.382. Dengan jumlah tersebut, Pemprov harus menyiapkan fasilitas isolasi terkendali, baik itu hotel atau wisma. “Harus juga menyiapkan fasilitas perawatan bagi mereka yang kondisinya berat ataupun sedang,” katanya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.